TikTok Shop Resmi Dihentikan Mulai 4 Oktober

Redaksi Indoraya
12 Views
1 Min Read
Ilustrasi aplikasi TikTok (Istimewa)

INDORAYA – Layanan TikTok Shop dari platform media sosial TikTok resmi menghentikan operasinya mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (03/10/2023).

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce seperti TikTok Ship untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Share This Article