Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan pada kasus ini. Yakni Agus Hartono, Donni Iskandar Sugiyono Utomo dan Nur Ruwaidah.
Lebih lanjut, Donny Iskandar disebut menggunakan identitas palsu yaitu Edward Setiadi. Sedangkan Nur Ruwaidah mengaku sebagai seorang notaris mewakili Agus Hartono yang melakukan transaksi pembelian.
“Modusnya, adalah pemalsuan akta jual beli. Mereka membeli 11 bidang tanah di wilayah Salatiga, kemudian memberikan uang muka perbidang 10 juta. Terus sertifikat yang dimiliki oleh korban dipinjam oleh tersangka dengan alibi untuk pengecekan BPN (Badan Pertanahan Nasional,” kata Johanson, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Setelah membayar uang muka, jelas Johanson, kemudian para pelaku melakukan balik nama sertifikat dari ahli waris menjadi nama AH atau Agus Hartono. Tujuanya, untuk dijadikan jaminan di Bank dengan maksud pencairan uang sebanyak 25 Miliar pada tahun 2016.
“Tapi tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH. Akhirnya Bank melakukan penyitaan untuk jaminan. Tapi pas dilakukan pengecekan, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya. Sehingga mereka (koran) melapor ke satgas tanah pada 2021,” jelas dia.
Sementara menurut keterangan dari Hari Nugroho yang mewakili kesebelas korban mengungkapkan pada awalnya para pelaku menjanjikan pembelian dengan pembayaran sebanyak 3 kali. Namun, pembayaran itu tak pernah sampai ketangan mereka seusai menerima uang muka sebesar 10 juta.
“Kami percaya saja awalnya. Terus waktu itu juga dijanjikan yang membeli tanah adalah pengusaha rokok di Semarang, Agus Hartono,” kata Hari yang asli warga Salatiga itu.
Tak hanya itu, Hari juga mengaku awalnya pembelian tanah miliknya itu disebut untuk tempat wisata. Sedangkan untuk luas 11 bidang tanah itu, ia menyebut sekitar 3 hektar.
“Kami bersyukur akhirnya bisa terungkap. Karena harapan kami selama lima tahun para pelaku ini bisa terungkap,” tutup dia.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka terancam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara paling lama empat hingga tujuh tahun.