Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Tiga Tersangka Mafia Tanah Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Uncategorized

Tiga Tersangka Mafia Tanah Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng

By Panji Bumiputera
Selasa, 19 Jul 2022
21 Views
3 Min Read
Suasana gelar perkasus mafia tanah di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).( Foto : Titoisnau)
INDORAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang sudah menipu 11 korban yang sudah lima tahun memperjuangkan hak mereka terhadap kepemilikan tanah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan pada kasus ini. Yakni Agus Hartono, Donni Iskandar Sugiyono Utomo dan Nur Ruwaidah.

Lebih lanjut, Donny Iskandar disebut menggunakan identitas palsu yaitu Edward Setiadi. Sedangkan Nur Ruwaidah mengaku sebagai seorang notaris mewakili Agus Hartono yang melakukan transaksi pembelian.

“Modusnya, adalah pemalsuan akta jual beli. Mereka membeli 11 bidang tanah di wilayah Salatiga, kemudian memberikan uang muka perbidang 10 juta. Terus sertifikat yang dimiliki oleh korban dipinjam oleh tersangka dengan alibi untuk pengecekan BPN (Badan Pertanahan Nasional,” kata Johanson, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).

Setelah membayar uang muka, jelas Johanson, kemudian para pelaku melakukan balik nama sertifikat dari ahli waris menjadi nama AH atau Agus Hartono. Tujuanya, untuk dijadikan jaminan di Bank dengan maksud pencairan uang sebanyak 25 Miliar pada tahun 2016.

“Tapi tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH. Akhirnya Bank melakukan penyitaan untuk jaminan. Tapi pas dilakukan pengecekan, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya. Sehingga mereka (koran) melapor ke satgas tanah pada 2021,” jelas dia.

Sementara menurut keterangan dari Hari Nugroho yang mewakili kesebelas korban mengungkapkan pada awalnya para pelaku menjanjikan pembelian dengan pembayaran sebanyak 3 kali. Namun, pembayaran itu tak pernah sampai ketangan mereka seusai menerima uang muka sebesar 10 juta.

“Kami percaya saja awalnya. Terus waktu itu juga dijanjikan yang membeli tanah adalah pengusaha rokok di Semarang, Agus Hartono,” kata Hari yang asli warga Salatiga itu.

Tak hanya itu, Hari juga mengaku awalnya pembelian tanah miliknya itu disebut untuk tempat wisata. Sedangkan untuk luas 11 bidang tanah itu, ia menyebut sekitar 3 hektar.

“Kami bersyukur akhirnya bisa terungkap. Karena harapan kami selama lima tahun para pelaku ini bisa terungkap,” tutup dia.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka terancam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara paling lama empat hingga tujuh tahun.

TAGGED:bpndireskrimsus polda jatengIndorayamafia tanah

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Uncategorized

Masuk Tiga Besar Lomba Desa Jateng, Kaliwedi Dorong Pembangunan Berkelanjutan dan Kemandirian

Kamis, 26 Jun 2025
Uncategorized

Mulai September, Bandara Ahmad Yani Buka Rute Internasional ke Malaysia dan Singapura

Rabu, 18 Jun 2025
Uncategorized

Kapan Waktu Paling Efektif untuk Jalan Kaki? Ini Penjelasannya

Senin, 16 Jun 2025
Uncategorized

Guru dan Siswa Tak Seimbang Hadapi Teknologi: DPRD Usul Pendampingan Teknologi Berbasis Wilayah

Sabtu, 14 Jun 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account