INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pimpinan DPRD Kota Semarang untuk diperiksa terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang pada Kamis, (26/09/2024).
“Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tiga pimpinan DPRD yang dipanggil adalah Meidiana Kuswara, Ketua Komisi A; Kadar Lusman, Ketua DPRD; dan Rahmulyo Adi Wibowo, Wakil Ketua Komisi D, semuanya menjabat pada periode 2019-2024.
Selain mereka, KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Kota Semarang dan seorang swasta, dengan total enam saksi yang dipanggil.
KPK sebelumnya sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.
“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi, dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, (18/07/2024).
Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah Kota Semarang. Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak Rabu 17 Juli 2024.
Penggeledahan menyasar pada ruang kerja di Balai Kota Semarang. Bahkan, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Sementara untuk kasusnya, ada tiga perkara dalam dugaan kasus korupsi di kota Semarang, Jawa Tengah yang tengah diusut KPK. Tiga perkara itu yakn pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.