INDORAYA – Tiga narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Imlek 2025, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak mereka untuk merayakan kepercayaan dan tradisi.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Tahun ini, remisi khusus Hari Raya Imlek diberikan kepada tiga narapidana yang berada di berbagai Lapas di Jawa Tengah, yakni satu di Lapas Kelas I Semarang, satu di Lapas Kelas IIA Permisan, dan satu lagi di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menyatakan bahwa pemberian remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketiga narapidana tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan.
“Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).
Oleh karena itu, ketiga narapidana ini layak diberikan remisi sebagai penghargaan atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana dengan baik.
Selain itu, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria.
“Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas, telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” kata Kakanwil.
Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di Lapas.
“Harapannya, mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya,” tutupnya.