Tiga Hakim Terima Suap Rp22,5 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi Migor

Redaksi Indoraya
635 Views
3 Min Read
Hakim Djuyamto. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit pada 2021–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Qohar menjelaskan bahwa Arif sebelumnya telah menerima dana sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri, pengacara yang mewakili tiga perusahaan tersangka dalam kasus tersebut. Setelah menerima uang tersebut, Arif kemudian menentukan komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara.

Hakim yang dipilih adalah Djuyamto sebagai Ketua Majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim adhoc.

“Wakil Ketua PN Jakpus yang saat itu adalah Arif langsung menunjuk tiga hakim tersebut untuk menangani perkara,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Setelah penunjukan, Arif memanggil Djuyamto dan Agam untuk bertemu secara langsung, di mana dalam pertemuan tersebut ia menyerahkan uang tunai senilai Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS. Dana ini disebut sebagai “uang baca berkas” agar perkara mendapatkan perhatian khusus.

Uang tersebut, menurut Qohar, kemudian dibawa oleh Agam dalam sebuah goodie bag dan dibagikan kepada ketiga hakim yang bersidang dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, antara September hingga Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Djuyamto. Uang itu kemudian didistribusikan di depan sebuah kantor Bank BRI, dengan rincian Rp6 miliar untuk Djuyamto, Rp5 miliar untuk Ali, Rp4,5 miliar untuk Agam, dan Rp300 juta untuk seorang panitera.

“Ketiga hakim memahami bahwa uang tersebut diberikan agar mereka menjatuhkan putusan onslag (lepas dari segala tuntutan). Dan benar, pada 19 Maret 2025, perkara tersebut diputus onslag,” jelas Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan, serta tiga hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Abdul Qohar juga membeberkan bahwa suap sebesar Rp60 miliar diberikan oleh Ariyanto dan Marcella—keduanya pengacara dari PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group—kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

“Tujuan pemberian uang ini adalah untuk mengatur vonis agar ketiga terdakwa korporasi mendapat putusan lepas,” kata Qohar.

Ia menambahkan, meskipun unsur-unsur pasal yang didakwakan sebenarnya terpenuhi, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana, sehingga memutus perkara dengan status onslag.

Share This Article