INDORAYA – Muhammad Husen (28) pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dan pengecoran jenazah bos depot air minum isi ulang di Jalan Mulawarman Tembalang Kota Semarang mereka ulang 50 adegan.
50 adegan tersebut diperagakan Husen dalam pra rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polrestabes Semarang di (TKP) pembunuhan, di ruko depot isi ulang air AHS Arga Tirta Jalan Mulawarman Semarang, Jumat (12/5/2023).
Dalam pra rekontsruksi, Husen sempat menyewa seorang perempuan dan membawanya ke hotel. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (5/5/2023) setelah ia memutilasi kepala dan kedua tangan bosnya Irwan Hutagalung (53).
“Seperti setelah melakukan, korban sempat ke hotel untuk memesan cewe boking, juga ada beberapa tempat di menjual barang milik korban,” ucap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano.
Usai membunuh bosnya, Husen langsung menyewa perempuan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Bahkan uang yang digunakannya itu merupakan uang bosnya yang dicuri.
Uang milik korban yang diambil Husen yaitu sebesar Rp 7 juta dari dompet korban. Sedangkan uang yang digunakan untuk memboking perempuan untuk bersenang-senang yakni Rp 300 ribu.
Iptu Dionisius mengatakan, dalam pra rekontruksi tersebut tersangka melakukan reka ulang agedan sebanyak 50 dari 102 adegan yang dilakukan. Semua kejadian sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka dan tidak ada temuan baru.
“Karena ada beberapa adegan diluar TKP (tempat kejadian perkara), jadi kita ambol kurang lebih setengah dari adegan total,” ungkap Iptu Dionisius di TKP ruko depot air minum isi ulang AHS Arga Tirta, Semarang.
Beberapa adegan diperagakan Husen secara ulang. Termasuk saat Husen menusuk pipi korban menggunakan linggis dan memutilasi tubuh korban dengan pisau dapur menjadi empat bagian.
“Kemudian kita teruskan sampai adegan tersangka melakukan mutilasi, memotong korban menjadi 4 bagian dan beberapa adegan lainnya seperti saat pengecoran,” ungkapnya.
Selain itu, terkait kondai Husen yang diduga terkena gangguan jiwa sampai ini pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan. Namun dalam waktu dekat akan dikoordinasikan dengan rumah sakit.
Di samping itu, tersangka Husen menjadi pelaku tunggal dalam pra rekonatrukai aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan saksi yang merupakan penjaga angkringan dekat TKP diganti dengan sanksi lain dalam pra rekonstruksi tersebut.
“Nanti kita lakukan rekonstruksi bersama beberapa pihak kejaksaan dan tentunya keluarga korban kita hadirkan,” terang Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano.