INDORAYA – Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus bawang bombay ilegal yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tersangka berinisial ABS, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga merupakan pemilik bawang bombay senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengatakan bahwa tersangka telah diamankan dan proses hukum terus berjalan. Ia menyampaikan bahwa bawang bombay tersebut akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
“(Kasus) bawang bombay yang kami amankan di pelabuhan, saat ini sudah kami tetapkan tersangkanya. Hari ini kami lakukan gelar perkara, dan insyaallah minggu depan akan kami lakukan pemusnahan,” kata Djoko di Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (23/1/2026).
Djoko menjelaskan, ABS merupakan pemilik barang yang mengirim bawang bombay dari Pontianak ke Semarang, sementara enam sopir ekspedisi masih berstatus saksi karena hanya mengantar barang.
“Pengemudi itu ada enam orang dan semuanya sebagai saksi karena mereka hanya sebagai pihak ekspedisi yang mengantarkan barang. Untuk pemilik barang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Bawang bombay ilegal ini belum sempat diedarkan ke masyarakat karena sudah diamankan petugas di pelabuhan. Djoko menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman bawang bombay ilegal tersebut.
“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita mintai keterangan lagi berkaitan dengan siapa tokoh utamanya, siapa yang meminta yang bersangkutan untuk membawa barang dari Kalimantan Barat ke Semarang,” jelasnya.
Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk memeriksa saksi dan pihak terkait di wilayah asal bawang bombay, termasuk pemilik ekspedisi dan pihak pelabuhan.
Djoko menuturkan bahwa pihak kepolisian masih menanyakan asal bawang bombay, apakah dari dalam negeri atau impor.
“Belum, belum. Kita sementara masih minta keterangan mereka. Nanti dari mana asalnya nanti kita sampaikan dalam prosesnya,” ujarnya.
Pemusnahan bawang bombay dianggap penting karena barang cepat membusuk dan dikhawatirkan mengandung bakteri yang dapat membahayakan masyarakat.
“Karena bawang bombay ini cepat membusuk dan ada kekhawatiran bakteri bisa menyebar. Saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Djoko.
Djoko menegaskan bahwa penyelidikan terhadap jaringan pengiriman dan pihak-pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan, untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Sebelumnya, sebanyak 123 ton bawang bombay tanpa dokumen karantina disita aparat kepolisian saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran.
Tim gabungan Polrestabes Semarang, BKHIT Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang mendatangi pelabuhan pada 2 Januari 2026 untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


