INDORAYA – Polda Metro Jaya mengatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial B dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs j#d1 online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp5 miliar. Uang itu diterima B dari para bandar j#d1 online.
“Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen j#d1 online yang menitipkan website j#d1nya kepada tersangka B,” katanya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).
Ade mengatakan B bukan pegawai Komdigi. Ia hanya mengatakan B berperan untuk memastikan website j#d1 online tidak diblokir.
“Ini adalah uang setoran dari para bandar, bandar j#d1 online dan agen-agen j#d1 online yang menitipkan yang menitipkan websitenya kepada tersangka B untuk tidak diblokir,” katanya.
Sementara itu, masih ada empat DPO lagi yanh diburu oleh polisi. Keempat DPO itu berinisial J, C, JH, dan F. Sementara itu total tersangka dalam pengungkapan kasus perj#d1an online ini yang sudah ditahan sebanyak 24 orang yang terdiri atas 10 pegawai Kementerian Komdigi 14 warga sipil.
“Ini masih akan terus diburu dan dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses,” katanya.


