INDORAYA – Otoritas China menjatuhkan hukuman mati kepada 11 orang yang terlibat dalam jaringan kejahatan penipuan daring (scam online) lintas negara yang beroperasi bersama geng kriminal berbasis di Myanmar. Para terpidana disebut sebagai bagian penting dari sindikat yang menjalankan operasi penipuan berskala besar.
Jaringan scam tersebut berkembang di wilayah perbatasan Myanmar dan dikenal sebagai bagian dari industri ilegal bernilai miliaran dolar. Banyak pusat operasi penipuan ini dikelola oleh warga asing, termasuk sejumlah besar warga negara China. Sejumlah korban mengaku diperdagangkan dan dipaksa melakukan penipuan secara online.
Pemerintah Beijing dalam beberapa tahun terakhir memperkuat kerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara guna membongkar jaringan scam lintas batas ini. Upaya tersebut membuat ribuan orang berhasil dipulangkan ke China.
Dilansir kantor berita AFP, Kamis (29/1/2026), sebelas terpidana tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati pada September oleh pengadilan di kota Wenzhou, China timur. Media pemerintah China, Xinhua, melaporkan bahwa pengadilan setempat juga telah melaksanakan eksekusi mati pada Kamis (29/1).
Menurut laporan Xinhua, kejahatan yang dilakukan para terpidana meliputi “pembunuhan berencana, penganiayaan berencana, penahanan ilegal, penipuan, dan pendirian kasino”.
Hukuman mati tersebut telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung Rakyat di Beijing. Lembaga tersebut menyatakan bukti atas berbagai kejahatan yang dilakukan sejak 2015 dinilai “konklusif dan cukup”, seperti dikutip Xinhua.
Di antara para terpidana terdapat anggota “kelompok kriminal keluarga Ming”, yang disebut bertanggung jawab atas kematian 14 warga negara China serta menyebabkan banyak korban luka.
“Kerabat dekat para pelaku diizinkan untuk bertemu dengan mereka sebelum eksekusi,” imbuh Xinhua.


