INDORAYA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya memberikan respons atas nasib 1.410 guru prioritas swasta (R1D) yang telah lolos seleksi PPPK sejak 2021, namun hingga saat ini belum mendapatkan penempatan.
BKD menyatakan belum mampu membuka formasi baru untuk menampung para guru tersebut karena terbentur masalah anggaran. Meskipun kewenangan pengajuan ada di tangan pemerintah daerah, mereka belum dapat mengajukan formasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Oke daerah buka formasi, tapi kembali lagi, anggarannya ada tidak? Mereka memang sudah ikuti test. Tetapi kita perlu cek [ketersediaan] formasi dan anggaran. Kita sudah tahu kan, kalau belanja pegawai itu dikunci 30%,” kata Kepala BKD Jateng, Raden Rara Utami Rahajeng, seusai rapat bersama BKN di Kantor BPSDMD Jateng, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng, Zainuddin, menyatakan bahwa anggaran di Jawa Tengah sebenarnya mencukupi untuk mengusulkan formasi PPPK. Namun, Utami enggan memberi jawaban tegas mengenai hal itu.
Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah.
“Intinya kita tak akan membiarkan, tetapi juga perlu lihat komposisinya,” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada alternatif agar nasib para guru tidak terus menggantung, Utami belum memberikan respons yang jelas. Ia hanya menyebut bahwa langkah selanjutnya sangat tergantung pada regulasi pusat untuk tahun 2026.
“Tahun depan sudah enggak ada, tahun ini terakhir [pengajuan formasi bagi R1D]. Skenario 2026 kita belum tahu. Kami tak bisa bilang, tunggu regulasi pusat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa 1.410 guru R1D seharusnya bisa segera diangkat, selama pemerintah daerah bersedia mengajukan formasi.
“Kalau punya penuh waktu, usulkan formasi penuh waktu. Kalau enggak punya uang, paruh waktu. Tetapi kalau daerah enggak kunjung mengusulkan, ya enggak selesai, karena ini pekerjaan bersama,” kata Zudan.
Zudan juga menegaskan bahwa tahun berjalan menjadi batas akhir mekanisme afirmasi PPPK dari negara.
“Tahun ini harus selesai. Daerah enggak mengusulkan, ya enggak selesai. Berarti, orang itu tidak akan terangkat. Selesai sudah. Ini arahan afirmasi terakhir, enggak ada lagi tahunn depan,” bebernya.
Catatan tambahan: Forum Guru Prioritas Swasta (FGPS) Jateng telah berkali-kali melakukan audiensi kepada BKD Jateng, DPRD Jateng, dan BKN, dan terakhir bermusyawarah dengan PGRI Jateng untuk mencari solusi terkait penempatan formasi yang belum terealisasi.