INDORAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat 1 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD pada Senin (20/1/2025).
Meskipun sebelumnya dijadwalkan hadir, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), tidak terlihat dalam rapat tersebut. Meja yang biasanya diisi oleh Wali Kota, kali ini digantikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Semarang, M. Khadik.
Selain Kadarlusman dan M. Khadik, deretan meja pimpinan juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Wahyu ‘Liluk’ Winarto dari Partai Demokrat.
Ketidakhadiran Mbak Ita ini disampaikan oleh Khadik. Pj Sekretaris Daerah tersebut juga menyampaikan permohonan maaf terkait ketidakhadiran Wali Kota dalam rapat paripurna tersebut.
“Izin dari wali kota, beliau belum bisa hadir dalam rapat paripurna,” ujar Khadik saat memberikan sambutan di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin.
Khadik menyatakan bahwa ia diberi mandat oleh Wali Kota Semarang untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang membahas isu penting mengenai transparansi informasi publik. “Beliau (Mbak Ita) menugaskan saya untuk mewakili beliau,” tambahnya.
Sebelum absen dari kegiatan kantornya, Mbak Ita terakhir kali tampak mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam acara di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang pada Sabtu (11/1/2025).
Selanjutnya, pada Sabtu (18/1/2025), Mbak Ita dijadwalkan mendampingi Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungannya ke lahan pertanian Mangunharjo, Mangkang, Kota Semarang. Namun, pada kesempatan tersebut, ia tidak hadir bersama rombongan.
Ketiadaan Mbak Ita dalam agenda penting kota ini semakin memunculkan sorotan publik, terlebih setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pada Selasa (14/1/2025).
Penolakan terhadap permohonan praperadilan ini semakin menegaskan posisi Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan hakim menilai bahwa KPK telah mengikuti prosedur hukum yang sah dalam rangkaian penyelidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pencegahan untuk ke luar negeri.
Dalam persidangan, KPK berhasil menghadirkan bukti-bukti substansial, termasuk lebih dari 200 dokumen dan data elektronik yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Kasus ini melibatkan berbagai dugaan, mulai dari korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan insentif pajak, hingga penerimaan gratifikasi pada periode 2023–2024. Tak hanya Mbak Ita, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, serta dua individu swasta, Martono dan Rachmat, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.