Ad imageAd image

Terindikasi Palsukan Dokumen untuk Bekerja di Magelang, Tiga WNA China Diperiksa

Athok Mahfud
2 Views
2 Min Read
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mengamankan tiga WNA China yang diduga memalsukan dokumen untuk bekerja di Magelang. (Foto: Dok. Kemenkumham Jateng)

INDORAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga memalsukan dokumen untuk bisa bekerja di Magelang.

Tiga WNA berinisial SZ, ZC, dan YY itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Mereka berada di Magelang selama seminggu dengan menggunakan Visa C20 yang seharusnya hanya untuk kunjungan sementara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto mengatakan, mereka datang ke Magelang untuk bekerja. Namun, perusahaan tujuan membantah adanya interaksi atau kerja sama dengan ketiga WNA China tersebut.

Dia berkata, usai mendapati laporan ini, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo langsung melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap ketiga WNA China itu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa adanya indikasi tiga WNA China tersebut memalsukan dokumen keimigrasian.

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” kata Kepala Kanwil melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Wonosobo, Senin (23/12/2024) malam.

Jika terbukti melanggar, ketiga WNA China akan dijerat dengan Pasal 123 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta rupiah.

Penyelidikan terus berlanjut. Pihak Imigrasi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ketiga WNA terbukti menggunakan dokumen palsu untuk bekerja di Indonesia.

Share This Article