INDORAYA – Kasus penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang menyebabkan Zidan Muhammad Faza meninggal dunia akhirnya berlanjut. Lima terdakwa menangis setelah dituntut 9 tahun penjara, Selasa (17/5/2022).
Para terdakwa, yaitu Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan, menjalani sidang secara daring dan dipimpin oleh hakim ketua Arkanu.
Jaksa penuntut umum Niam Firdaus mengatakan terdakwa I Caesar, terdakwa II Aris, terdakwa III Albert, terdakwa IV Budi, dan terdakwa V Andre terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dan luka-luka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan pertama dan kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Terdakwa II Aris Riyanto, Terdakwa III Albert Jonathan Ompusungu, Terdakwa IV Budi Darmawan, dan Terdakwa V Andre Arsprila Arief dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa I sampai dengan terdakwa V tetap ditahan,” kata Niam dalam tuntutannya.
Sementara itu, dalam tuntutannya, Niam juga menyebutkan, perbuatan para terdakwa, selain menyebabkan kematian satu korban, menyebabkan 14 korban mengalami sakit di perut akibat kekerasan berupa pukulan atau tendangan.
Dalam persidangan, setelah jaksa membacakan tuntutan, para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas 1 Kedungpane menangis. Salah satu pengacara sempat menenangkan terdakwa.(FZ)