Ad imageAd image

Tercatat 2.000 Kasus Tahun Lalu, Kekerasan Perempuan dan Anak di Jateng Diklaim Turun

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 14 Views
3 Min Read
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

INDORAYA – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada tahun 2022 lalu tercatat sekitar 2.000-an kasus. Sementara untuk tahun 2023 ini, kasus serupa diklaim mengalami penurunan.

Ribuan kasus kekerasan itu berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng. Kasus yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik dan psikis pelecehan seksual, serta kekerasan dalam bentuk lain.

“Kalau kekerasan terhadap perempuan sekitar 900 ratusan, tapi kalau anak-anak 1.200 di tahun 2022. Lebih banyak anak daripada perempuan,” ujar Kepala DP3AKB Provinsi Jateng Retno Sudewi saat dihubungi Indoraya.news, Jumat (23/9/2023).

Saat ditanya terkait update perkembangan kasus untuk tahun 2023 ini, Retno tidak menyebutkan jumlah data secara pasti. Namun dia mengklaim, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jateng pada tahun ini menurun.

“Jumlahnya turun, tetapi ini juga bisa dilihat bahwa sekarang sudah banyak upaya pencegahan-pencegahan. Jadi kita lakukan sosialisasi secara masif,” beber Retno.

Lebih lanjut dia meminta para perempuan dan anak untuk tidak takut melapor ke Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di masing-masing daerah di Jateng apabila mendapatkan kekerasan dalam segala bentuk.

“Yang penting adalah apabila ada kekerasan ditangani secara maksimal, bahkan sekarang di kabupaten/kota sudah ada banyak yang membentuk UPTD,” katanya.

“Kemudian masyarakat sekarang kan sudah mulai berani spek up (bersuara), sehingga misalnya di suatu daerah tinggi itu menandakan bahwa mereka salah satunya sudah berani spek up, bersuara,” imbuh Retno.

Dia berujar, DP3AKB Jateng terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya yaitu dengan sosialisasi dan edukasi yang intens serta melibatkan peran dan partisipasi masyarakat.

Selain itu DP3AKB Jateng juga melakukan pendampingan terhadap anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan. Yaitu pendampingan psikologis atau konseling, serta penanganan medis jika diperlukan.

“Kalau terjadi kekerasan maka ditangani oleh UPTD PPA. Pendampingan dalam hal psikologis, kemudian sampai kepada penanganan medis bila itu diperlukan. Jadi setiap kali ada kasus pasti pihak dinas provinsi sampai kabupaten/kota menangani sejauh itu,” kata Retno.

Sementara soal tindakan tegas kepada pelaku, Retno menyebut hal itu di luar tugas dan wewenangnya. Untuk tindakan hukum atas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, dia menyerahkan kasus kepada pihak aparat kepolisian.

“Kami bekerja berdasarkan tupoksi masing masing. Pertama melindungi korban, pendampingan itu dilakukan oleh dinas kami. Kalau berdasarkan hukum kita semaksimal mungkin kalau untuk efek jera ya hukum sesuai undang-undang,” tandas Retno.

Share This Article
Leave a comment