Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Terbukti Cabuli Santrinya, Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Divonis 8 Tahun Penjara
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Terbukti Cabuli Santrinya, Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Divonis 8 Tahun Penjara

By Redaksi Indoraya
Selasa, 31 Mei 2022
20 Views
3 Min Read
ilustrasi persidangan (dok. pixabay)
INDORAYA – Terbukti melakukan pencabulan kepada santrinya, pengasuh pondok pesantren di Sentolo, Kulon Progo, Sirojan Muniro divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Sidang vonis disampaikan dalam sidang daring yang digelar di PN Wates, Selasa (31/5) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta dan dua hakim anggota, Syafrudin Prawira Negara, dan Ike Liduri Mustika Sari.

“Sidang Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Wat atas nama Terdakwa SMA hari ini, Selasa, 31 Mei 2022, digelar dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

“Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim memutuskan bahwa Terdakwa SMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” imbuhnya.

Evi menjelaskan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. “Terdakwa juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000,” jelasnya.

Vonis ini sesuai dengan yang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidananya berupa penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta terdakwa dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 16.645.000.
Adapun tuntutan itu telah disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Wates, Selasa (26/4) lalu.

Evi mengatakan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. “Penasihat hukum rencananya akan mengajukan banding,” terangnya.

Untuk diketahui kasus pencabulan ini menimpa seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Jogja. Korban telah mondok selama 1 tahun di Pondok Pesantren yang berlokasi di wilayah Sentolo. Pondok itu diasuh oleh terdakwa Sirojan.

Kejadian pencabulan bermula pada April 2021 saat korban bersama terdakwa melakukan perjalanan dari Yogyakarta dengan mengendarai mobil. Saat itulah terdakwa melakukan pencabulan di dalam mobil.

Selanjutnya pada Mei 2021 terdakwa memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa. Kasus ini baru terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok tersebut. Dari curhatan ini kemudian dilaporkan ke seorang petinggi pondok yang memiliki jabatan lurah ponpes.

Oleh sosok lurah ponpes ini, korban disarankan untuk bercerita ke orang tuanya. Dari situ orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021) silam.

TAGGED:Indorayakulon progopencabulanpondok pesantren

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Daerah

Polda Jateng Bongkar Kasus Gula Oplosan di Banyumas, Modus Ubah Kemasan

Kamis, 10 Jul 2025
BeritaDaerah

Pemkab Jepara Resmikan Program Wisata Terintegrasi di Kecamatan Pakis Aji

Rabu, 09 Jul 2025
BeritaDaerah

APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik

Rabu, 09 Jul 2025
Daerah

Koperasi Merah Putih di Rembang Masuk Tahap Pembukaan Rekening, Target Rampung 18 Juli

Rabu, 09 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account