INDORAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan Hari Bebas Asap Kendaraan Bermotor setiap hari Rabu di bulan Juli mulai tanggal 6 Juli 2022.
Hal ini merupakan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2022 di Kota Semarang yang bertemakan Satu Bumi untuk Masa Depan.
Dalam penerapan hari bebas asap kendaraan bermotor, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang dilarang menggunakan kendaraan pribadi di area Balaikota.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/3315/660.1/VII/2022 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin.
Seluruh pimpinan, manajemen, dan pegawai di lingkungan Pemkot Semarang diminta buat beralih menggunakan sepeda, kendaraan umum, dan kendaraan online.
Sementara itu, berdasarkan pantauan redaksi Indo Raya, Rabu (06/07/22), area Balaikota Semarang tampak steril.
Puluhan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang tengah berjaga di pintu gerbang dan beberapa titik.
Adapun para pegawai yang berangkat ke kantor terlihat menggunakan ojek online, bus BRT, serta diantar keluarganya.
Adanya pelarangan penggunaan kendaraan pribadi ini juga mendapatkan respon positif dari pegawai di Pemkot Semarang.
“Bagus sih buat ngurangin keramaian kendaraan dan juga polusi udara,” kata Irwan Indra, salah satu ASN di Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Ia berharap bahwa penerapan hari bebas kendaraan yang sempat berjalan sebentar lantaran pandemi pada 2021 itu dapat berjalan secara kontinyu.
“Kalau rutin nanti suasana kantor jadi tambah tenang. Kerja juga jadi tambah nyaman,” ungkap Irwan.