Terancam Penghapusan, FORNAS Jateng Minta Pegawai Non-ASN Diangkat Jadi PPPK

Athok Mahfud
6 Views
2 Min Read

INDORAYA – Forum Non-ASN (FORNAS) Jawa Tengah menyayangkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) soal rencana penghapusan tenaga honorer Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintahan.

 

Mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, status kepegawaian selain ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dihapuskan mulai November 2023.

 

Dalam surat itu juga menyebutkan bahwa instansi pemerintahan tidak diperkenankan melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

 

Menanggapi hal ini, Ketua FORNAS Jateng Agus Priyono mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mengakomodir tenaga honorer Non-ASN. Pasalnya mereka sudah mengabdikan diri kepada pemerintah sampai sejauh ini.

 

Adanya keputusan tersebut juga dinilai mengancam nasib tenaga honorer Non-ASN. Termasuk di Jateng yang jumlahnya lebih dari 100 ribu dan tersebar di berbagai bidang.

 

“Jumlah non ASN di Jawa Tengah itu lebih dari 100.000, bahkan mereka sudah mengabdi cukup lama, puluhan tahun, ada yang 20 tahun,” ungkap Agus usai audiensi di kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Selasa (9/8/2022).

 

Lebih lanjut, FORNAS Jateng juga mendorong pemeritah untuk bisa mengakomodir tenaga honorer Non-ASN dengan mengangkatnya menjadi PPPK.

 

“Kami ingin ada afirmasi khusus untuk temen-temen masuk di PPPK. Tentunya ini membutuhkan regulasi yang baru, tapi itu menjadi kewajiban dari pemerintah pusat untuk memikirkan itu semua,” lanjutnya.

 

Agus menambahkan, pengangkatan status ke PPPK dinilai tepat untuk mewadahi tenaga honorer. Pasalnya jika diminta mengikuti ujian CPNS, ketentuan umur dan penempatan di satu bidang menjadi kendala yang sulit.

 

“Karena untuk CPNS rata-rata terbatas di umur, tapi kita juga berharap ada formasi khusus karena memang tidak semua temen-temen kami itu linear di pendidikan,” katanya.

 

Selain itu, FORNAS Jateng juga keberatan apabila mereka akan dialihkan ke tenaga alih daya (outsourcing) seperti sopir, tenaga kebersihan, dan satuan pengaman lantaran tidak dapat mengakomodir pegawai Non-ASN.

 

“Wacana outsourcing bagi kami itu bukan menjadi pilihan yang bijak. Karena kita berharap pemerintah membuka celah khusus atau membuat aturan baru yang sekiranya mengakomodir itu semua,” harap Agus.

Share This Article