Ad imageAd image

Teknisi Tewas di Lift Kantor Gubernur Jateng, Keluarga Korban Dapat Santunan Rp184 Juta

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 876 Views
3 Min Read
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen dan Kepala Kanwil Jateng - DIY BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantun kepada keluarga korban di rumah duka, di Jalan Sinar Matahari, Kedungmundu, Tembalang, Selasa (9/5/2023). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Seorang teknisi bernama Andrianus Aribowo dilaporkan tewas dalam kecelakaan kerja di Lift Gedung E Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Senin (8/5/2023) kemarin, sore. Pihak keluarga korban mendapatkan santunan sebesar Rp 184.622.670.

Pada Selasa (9/5/2023) siang, Pemprov Jateng bersama BPJS Ketengakerjaan Wilayah Jateng – DIY menyambangi rumah duka yang terletak di Jalan Sinar Matahari, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kita Semarang.

Dalam suasana duka, keluarga korban diberikan santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 184.622.670. Bantuan ini secara simbolis diserahkan oleh Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen kepada ibunda Almarhum.

“Kami diberitahu bahwa almarhum semasa hidupnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mana ketika ada kecelakaan itu ada ikut andil dari negara lewat BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Karena di mana pun bekerja itu pasti ada risikonya. Seperti kejadian Mas Andri ini, ada kecelakaan kemudian bisa dicover untuk meringankan beban keluarganya,” imbuh Gus Yasin, sapaan akrabnya.

Dia bersama jajaran pejabat Pemprov Jateng turut berduka atas meninggalnya teknisi lift di Kantor Gubernur Jateng tersebut. Gus Yasin memastikan akan datang ke pemakaman korban besok Rabu (9/5/2023) pukul 08:30 WIB di TPU Kedungmundu.

“Kami mengucapkan belasungkawa kepada keluarga dan utamanya kepada istrinya yang saat ini sedang di Kalimantan Utara,” ungkap Gus Yasin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jateng – DIY BPJS Ketenagakerjaan Cahyaning Indriasari menuturkan bahwa korban yang bekerja di Perusahaan Parisa Abadi Cerah ini telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Tadi malam kami info ada kasus kecelakaan kerja yang menimpa Pak Andrianus ini, beliau ini kerja di perusahaannya mitra Pemprov untuk maintenance lift,” ucapnya.

Ia mengatakan, karena korban telah menikah namun belum memilik anak, maka santunan yang diberikan ialah sebanyak 48 kali gaji dan berbagai tambahan santunan lainnya.

“Di tambah jaminan hari tua, terus ada jaminan pensiun, dan totalnya itu ada Rp 184.622.670 ribu. Ini akan kita bayarkan kepada ahli waris istrinya. Pak Andreanus belum punya anak, jadi hak buat beasiswa itu tidak ada,” ungkap Cahyaning.

Sebagai informasi, kronologi kejadian bermula pada saat Andrianus Aribowo, teknisi CV Parisa Abadi Cerah melakukan perawatan berkala terhadap dua lift yang berada di Gedung E Kantor Gubernur Jateng.

Korban diduga terjepit saat lift yang sedang dirawat tersebut bergerak naik dari lantai 3 ke lantai 4. Korban sempat dibawa ke RS Telogorejo, namun tidak tertolong dan meninggal dunia. Saat ini Polrestabes Semarang sedang menyelidiki kasus tersebut.

Share this Article
Leave a comment