Ad imageAd image

Tekan Kecelakaan, KAI Daop 4 Semarang Tutup 51 Perlintasan Sebidang Liar Selama 2022-2024

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 748 Views
5 Min Read
KAI Daop 4 Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang memberikan promo sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Kota Semarang, Kamis (19/9/2024). (Foto: PT KAI Daop 4 Semarang)

INDORAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang telah melakukan upaya dalam rangka menekan angka kecelakaan kereta api dengan kendaraan. Salah satunya, penutupan perlintasan sebidang liar.

Dalam kurun waktu 2022 hingga Agustus 2024, ada sebanyak 51 perlintasan sebidang di wilayah Daop 4 Semarang.

Adapun di wilayah Daop 4 Semarang sendiri, terdapat sebanyak 372 perlintasan, dengan jumlah perlintasan sebidang dijaga sebanyak 203 perlintasan, perlintasan sebidang tidak dijaga sebanyak 139 perlintasan, dan perlintasan yang tidak sebidang baik itu flyover maupun underpass sebanyak 30 perlintasan.

“Pada tahun 2022 Daop 4 Semarang telah melakukan penutupan sebanyak 30 titik perlintasan dan pada tahun 2023 sebanyak 6 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga Agustus 2024, Daop 4 Semarang juga telah berhasil menutup sebanyak 15 perlintasan,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo kepada wartawan, seusai kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Kota Semarang, Kamis (19/9/2024).

Franoto mengungkapkan selain menutup perlintasan sebidang liar, pihaknya juga mencatat kecelakaan kereta api dengan kendaraan.

Tercatat selama tahun 2023 terdapat 10 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal di wilayah Daop 4 Semarang.

“Pada tahun 2024 sampai dengan 16 September 2024 jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang yaitu 30 orang, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 13 orang, luka berat sebanyak 5 orang dan luka ringan 12 orang,” jelasnya.

Pihaknya pun menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Maka dari itu, momen memperingati HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Semarang menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Kota Semarang, Kamis pagi tadi.

Kegiatan tersebut mengusung tema “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dengan melibatkan internal KAI Daop 4 Semarang, personil Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub Kota Semarang, BTP Kelas I Semarang DJKA Kemenhub dan Komunitas Pecinta Kereta Api KRDE (Komunitas Railfans Daop Empat), IRPS (Indonesian Railways Preservation Society), dan Komunitas Railfans Tegal.

Dia menjelaskan, acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

“Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir akan diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang,” terangnya.

Bahkan, kata Franoto, kegiatan dalam bentuk sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret kolaborasi KAI dan Korlantas Polri dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.

KAI menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI dan Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadarakan akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.

Terlebih, Franoto menambahkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.

“Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah menerobos perlintasan meski terlihat sepi. Tidak ada yang lebih penting dibandingkan keselamatan diri. Mari bersama-sama patuh terhadap aturan, disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang mencerminkan budaya bangsa yang maju,” papar Franoto.

Share This Article
Leave a comment