INDORAYA – Kesucian Mawar (nama samaran) warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat harus hilang di tangan ayah tiri. Bagaimana tidak, perempuan itu dinyatakan hamil dan baru diketahui jika yang melakukannya adalah ayah tirinya.
Kapolsek Limbangan Kompol Uus Susilo, mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui bahwa yang menghamili korban itu ternyata ayah tiri korban EN (60).
“Awalnya ibu korban ini mengetahui kalau anaknya hamil sehingga langsung ditanya siapa yang sudah melakukannya. Korban kepada ibunya akhirnya bercerita bahwa yang sudah menghamilinya itu adalah ayah tirinya, EN,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Si ibu Mawar pun mengamuk. Ibu tersebut lantas melaporkan suaminya ke polisi. Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan sejak satu tahun yang lalu.
- Advertisement -
“Korban pekan ini baru saja melahirkan,” ucap Uus.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan intimidasi kepada korban sehingga membuat korban tidak berani menolak ajakan setan yang dilakukan ayah tirinya itu.
Kini korban terpaksa harus berhenti sekolah akibat kejadian pilu yang menimpanya.
“Untuk pelaku EN ini atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(FZ)