Tangkap Pelaku Pencurian Laptop dan iPad di Tawang Jaya Premium, PT KAI Berikan Sanksi Tegas “Blacklist”

Dickri Tifani
3 Views
4 Min Read

INDORAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama kepolisian menangkap dua pelaku pencurian di Kereta Api (KA) Tawang Jaya Premium relasi Stasiun Semarang Poncol-Pasar Senen.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Indoraya, kedua pelaku tersebut diketahui berisinial W dan I yang mencuri barang milik penumpang berupa satu unit laptop dan satu unit iPad.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengungkapkan pelaksanaan misi penangkapan pelaku kasus pencurian di KA Tawang Jaya Premium, yakni pihaknya berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengintaian hingga penangkapan terhadap pelaku pertama.

Alhasil, pengintaian mendapatkan informasi alamat pelaku pertama. Hingga akhirnya, pelaku berinisial W ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10).

“Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan. Sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir,” jelas Joni melalui keterangan resminya yang disampaikan di PT KAI Daop 4 Semarang, Senin (16/10/2023).

Hasil interogasi polisi, kata dia, pelaku W tidak hanya beraksi sendirian, melainkan ditemani oleh pelaku lainnya yaitu berinisial I.

Dari situ, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku I di rumah kediamannya yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) pada hari ini (16/10/2023).

“Tersangka kedua berinisial I, ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jateng,” ujarnya.

Joni juga menjelaskan kasus pencurian ini bisa terungkap bermula adanya laporan dari penumpang KA Tawang Jaya Premium pada Sabtu (14/10/2023). Berdasarkan laporan yang KAI terima, barang yang dicuri berupa 1 unit iPad dan 1 unit laptop.

Dari laporan, pihaknya langsung mengecek CCTV hingga menemukan titik terang kasus pencurian tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dilanjutkannya, apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.

“Kedua pelaku diberi sanksi berupa black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group,” tegasnya.

Joni pula menegaskan, bagi seseorang yang mencoba-mencoba akan melakukan tindak kriminal di kereta api dipastikan akan cepat tertangkap.

Pasalnya, pihaknya sudah memiliki CCTV yang canggih yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku.

“Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku,” bebernya.

Atas kasus ini, pihaknya terus akan meningkatkan sistem kemananan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing.

“Untuk para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi,” kata Joni.

Secara aturan terkait barang begasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

“KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api,” tutup Joni.

Share This Article