Tanah Milik Pengusaha di Semarang Diduga Diserobot, Pemilik Lapor ke Polda Jateng

Dickri Tifani
3 Min Read
Kuasa Hukum dari seorang pengusaha restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang diduga tanahnya diserobot, melaporkan ke Polda Jateng, Kamis (11/7/2024). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Seorang pengusaha restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), AM melapor ke Polda Jateng karena merasa diduga tanahnya yang berlokasi di
Desa Ringin Putih, Klepu Kabupaten Semarang, diserobot.

Kuasa hukum korban, Tendi Atmoko menyampaikan tanah di Desa Ringin Putih itu seluas 4250 meter persegi dan dibeli korban pada tahun 1981 silam.

Dugaan kasus ini, Tedi menduga ada campur tangan dari pihak Lurah yang juga melakukan pemalsuan dokumen.

“Awal klien kami sudah beli tanah itu sejak tahun 1981, terus terbitlah C atas nama klien kami, terus diurus klien kami menjadi sertifikat ke BPN 1994. Terus terbitlah sertifikat SHM 19 Desa Weringin Putih atas nama klien kami,” katanya di Mapolda Jateng kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Setelah terbit sertifikat itu, ungkap dia, tiba-tiba muncul bangunan perusahaan dan dikuasi pada tahun 2015.

Melihat tersebut, Tedi bersama kliennya menelusuri dan ternyata bangunan itu sudah ada izin mendirikan bangunan (IMB) yang berasal dari Letter C. Diduga, bukti kepemilikan tersebut diterbitkan oleh lurah yang menjabat pada periode tahun 2015, yaitu berinisial MS.

Hasil penelusuran ini pun membuat korban tak terima dan hingga akhirnya melaporkan ke Polres Semarang pada tahun 2022.

Namun, hingga berjalannya waktu, belum ada kejelasan terkait penanganan pelaporan yang dialaminya.

“Terus berpindah ke Polda Jateng karena Polres Semarang ini tidak jalan. Kita juga lapor ke Ombudsman, terus Polres Semarang mendapatkan sanksi dari Ombudsman disuruh menjalankan pelaporan klien kami,” bebernya.

Disamping pelaporan ke Polres Semarang, juga mengajukan surat permohonan ke Polda Jateng melalui bagian Wasidik, supaya mendapatkan penanganan. Hingga akhirnya, dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Jateng, Kamis (11/7/2024).

“Ini tindak lanjutnya (hasil gelar perkara), menemukan fakta-fakta luar biasa. Dan akhirnya Lurah mengaku, memang yang mencatat adalah saya, atas dasar surat pernyataan. Padahal surat pernyataan tidak bisa untuk peralihan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kliennya saat peralihan dari pembelian awal juga menggunakan PPATK Kecamatan setempat.

“Klien kami saja 1981 peralihan tanah menggunakan PPAT kecamatan. Itu kok pernyataan seenaknya sendiri bisa dialihkan,” sambungnya.

Pihaknya menambahkan, kliennya ini seolah-olah menjadi korban dugaan penyerobotan tanah yang mengaku punya Leter C, dari hasil warisan.

“Jadi seolah olah ada ahli waris mengaku punya Leter C, setelah itu kita buka Leter C nya yang sekarang dengan kepala desa yang sekarang ini, ternyata dasar dia itu juga tidak ada kosong,” pungkasnya.

Share This Article