Ad imageAd image

Tampung Aspirasi Buruh, Wali Kota Semarang Upayakan UMK Naik

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 670 Views
4 Min Read
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu saat memberikan keterangan soal UMK di Semarang, Kamis (9/11/2023). (Foto: Dokumen Untuk Indoraya)

INDORAYA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu telah mendengarkan langsung aspirasi para buruh terkait usulan angka upah minimum kota (UMK) sesuai perhitungan buruh di wilayahnya. Hal itu dilakukan saat buruh audiensi dengan Ita, sapaan akrabnya, belum lama ini.

Pasca itu, Wali Kota Semarang tersebut berharap UMK Semarang bisa naik. Hal ini menyikapi banyaknya harga pangan dan kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan.

“Saya upayakan bisa naik dari tahun lalu. Kami harap ada titik temu (pembahasan upah antara buruh dan perusahaan-red). Karena memang harga-harga naik,” ucapnya, Kamis (9/11/2023).

Wali Kota Semarang perempuan pertama ini berharap, ada titik temu dalam merumuskan usulan UMK. Sehingga bisa menyejahterakan para pekerja, namun tidak memberatkan perusahaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Semarang langsung membuat terobosan memberikan surat edaran kepada perusahaan untuk membayar upah lebih dari UMK.

BACA JUGA:   Seorang Istri Dibunuh Suami di Sendangguwo Semarang, Diduga Korban KDRT

Namun, pembayaran upah juga harus melihat kemampuan perusahaan. Pasalnya, tidak semua perusahaan mampu membayar lebih dari UMK.

Selain memperjuangkan upah tinggi bagi buruh di Kota Semarang, Ita juga menyiapkan skema lain berupa insentif bagi para buruh.

Program insentif yang sudah mulai diterapkan adalah program Pak Rahman (Pasar Murah dan Aman) yang masuk ke wilayah pabrik-pabrik di Kota Semarang. Upaya ini dilakukan agar para buruh bisa mendapatkan sembako dengan harga murah.

Dirinya telah berkomunikasi dengan serikat buruh, pekerja, serta menawarkan program ini kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang untuk menggelar Pak Rahman keliling kawasan industri.

Menurutnya, Pak Rahman akan membantu meringankan beban para pekerja dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok. Harga kebutuhan pokok yang dijual di Pak Rahman jauh lebih murah dibanding di pasaran.

BACA JUGA:   Gerebek Rumah Kontrakan Jadi Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Polisi Buru Aktor Dibalik Layar

Program ini, sambung dia, bisa menjadi bagian dari solusi jika UMK yang ditetapkan oleh provinsi nantinya tidak sesuai harapan buruh.

Selain program Pak Rahman, pihaknya juga menyiapkan insentif lainnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Misalnya, buruh yang memiliki anak banyak bisa dibantu dengan beasiswa pendidikan. Di bidang kesehatan, Pemerintah Kota Semarang menyiapkan daycare rumah pelita. Buruh yang anaknya mengalami stunting bisa ditangani di rumah pelita.

“Kami berandai-andai kalau (UMK) tidak sesuai keinginan pekerja, kami membantu support dengan insentif-insentif yang bisa kami lakukan. Tapi kami tetap akan perjuangkan peningkatan upah di Kota Semarang,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang sudah menerima usulan upah dari serikat buruh dengan kenaikan di atas 10 persen. Usulan tersebut akan dibahas usai peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) terbit.

BACA JUGA:   PN Semarang Dibobol Maling, Uang Tunai Puluhan Juta dan Emas Raib

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, masih menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) sebagai pedoman dalam mengusulkan UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Setelah permenaker terbit, pihaknya akan membuat usulan wali kota untuk disampaikan kepada gubernur.

“Kami masih menunggu surat permenaker, tapi Ibu Wali Kota sudah mengantisipasi dengan bersurat ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan juga mengusulkan usulan upah,” papar Sutrisno.

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng, pihaknya telah membuat skema usulan upah. Hanya saja, skema ini belum dirapatkan bersama Dewan Pengupahan. Pihaknya sudah berdialog dengan serikat pekerja, dan mereka mengusulkan adanya kenaikan di atas 10 persen.

Pihaknya tetap menunggu permenaker untuk menentukan usulan UMK. Permenaker dimungkinkan akan turun awal Desember. Nantinya akan dibuka kesepakatan bersama untuk mencari titik tengah.

Share this Article
Leave a comment