INDORAYA – Dunia pendidikan kembali diguncang dengan kasus dugaan bullying yang berujung tragis. Seorang siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, bernama Angga Bagus Perwira, diduga menjadi korban perundungan oleh teman-teman sekelasnya hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula ketika korban tersinggung oleh ucapan teman-temannya yang menyebut dirinya seperti perempuan. Tidak terima dengan ejekan tersebut, terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian antara korban dan beberapa teman sekelasnya.
“Korban tak terima dikatain perempuan, langsung menyerang. Teman lainnya yang tahu berusaha melerai, dan selesai,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto, Kamis (16/10/2025).
Namun, kejadian tidak berhenti sampai di situ. Pelaku rupanya masih belum terima atas insiden sebelumnya. Perkelahian pun kembali terjadi usai jam istirahat, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam insiden kedua itu, pelaku mendorong dan memukul korban hingga terjatuh, menyebabkan kepala korban terbentur lantai dan mengalami luka serius.
“Korban jatuh dan mengalami kejang, kemudian dibawa ke UKS (Usaha Kesehatan Sekolah),” jelasnya.
Sesampainya di UKS, korban diketahui sudah tidak bernafas. Kemudian dibawa oleh para guru ke Puskesmas.
“Kemudian di Puskesmas, saat di cek ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, diketahui bahwa tulang belakang kepala korban mengalami patah akibat benturan keras. Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia setelah perkelahian terjadi.
Polisi Tetapkan Tersangka
Buntut dari kasus dugaan bullying tersebut, polisi akhirnya menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, dua pelajar berinisial A (12) dan L (12) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Angga Bagus Perwira.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menyampaikan, selama rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara, polisi telah menemukan alat bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa kedua pelaku melanggar ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Mereka berdua telah memenuhi unsur pidana,” kata Rizky, Kamis (16/10/2025).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. Alasannya, keduanya masih berstatus anak di bawah umur, dengan usia rata-rata di bawah 14 tahun.
“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tapi proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kasus dugaan perundungan yang menyebabkan Angga meninggal dunia, pihaknya mengaku masih terus melakukan pendalaman.
Bahkan, kata Rizky, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi, terdiri atas guru dan siswa SMP Negeri 1 Geyer, guna mengungkap kronologi kasus secara utuh.
Sementara itu, hasil autopsi sementara mengungkap tulang belakang kepala korban patah akibat benturan keras, yang diduga kuat menjadi penyebab kematian.
Dalam penanganannya, penyidik melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Bapas juga tengah melakukan penelitian terhadap kelayakan perkara ini sebelum naik ke tahap berikutnya.
“Jadi pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” pungkasnya.


