Tak Terdaftar di Dapodik, 1.323 Siswa SMP di Makassar Terancam Tak Dapat Ijazah

Redaksi Indoraya
15 Views
3 Min Read
Ilustrasi siswa SMP (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Sebanyak 1.323 siswa SMP negeri yang tersebar di 16 sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam gagal menerima ijazah mereka. Hal ini disebabkan oleh ketidakterdaftarnya nama-nama mereka dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa masalah ini terjadi karena penerimaan siswa pada tahun ajaran 2024 melebihi kapasitas rombongan belajar (Rombel). Sebagai contoh, ada kelas yang seharusnya hanya diisi 32 siswa, namun terisi hingga 50 siswa, seperti di SMP 6.

“Jadi, siswa ini merupakan penerimaan tahun ajaran 2024 melalui jalur solusi. Banyak kelas yang kapasitas yang maksimal 32 siswa per rombel, tapi ada kelas yang diisi hingga 50 siswa, seperti di SMP 6,” kata Nielma, Minggu (19/1/2025).

Nielma menjelaskan bahwa penerimaan siswa SMP di Makassar memiliki jalur solusi sebagai langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak yang tidak diterima pada sekolah yang sebelumnya mereka daftar atau sekolah favorit, agar mereka bisa tetap melanjutkan pendidikan.

“Tapi jalur ini mengalami kendala, akibat ketidakseimbangan kapasitas sekolah. Di mana sekolah favorit penuh sesak, sedangkan sekolah lain kekurangan siswa,” jelasnya.

Permasalahan ini sudah terjadi dua tahun terakhir, kata Nielma pada tahun pertama kondisi tersebut masih dapat ditoleransi. Tapi pada ajaran 2024 ini, semakin parah dengan melonjaknya jumlah siswa yang tidak terdaftar di Dapodik.

“Daerah lain juga sebenarnya menghadapi masalah serupa, tetapi mereka lebih cepat berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Sedangkan di Makassar, konsultasi sudah dilakukan tetapi tidak dilaporkan ke Wali Kota (Danny Pomanto),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar memberikan perhatian dan telah berdiskusi dengan Dinas Pendidikan Makassar untuk membahas permasalahan tersebut.

“Prioritas utama permasalahan ini adalah adalah mencari solusi terbaik untuk memastikan siswa yang belum terdaftar tersebut agar segera bisa didaftarkan dalam Dapodik sebelum 31 Januari 2025,” kata Ismun dalam keterangan resminya.

Dinas Pendidikan dan inspektorat, kata Ismun sedang mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan yang ada, termasuk dasar kebijakan soal langkah-langkah dalam PPDB yang berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan yang tidak baik.

“Apalagi mengingat ada sekolah-sekolah yang malah masih kekurangan siswa. Sehingga Ombudsman tentu akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait permasalahan tersebut,” pungkasnya.

 

Share This Article