INDORAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak melanjutkan proses laporan deklarasi Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi. Bawaslu tak menemukan adanya unsur pelanggaran.
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis (24/08/2023).
Puadi mengatakan deklarasi Prabowo Subianto capres tak dapat dikategorikan sebagai kampanye. Selain itu, saat ini, kata dia, belum memasuki tahapan kampanye.
“Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” tuturnya.
Sebelumnya laporan terhadap Prabowo itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.
“Kami mengacu pada peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang museum itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur,” ujar Tobing kepada wartawan di Bawaslu RI, Jakpus, Rabu (16/8/2023).
Laporan ini diketahui diterima Bawaslu dengan nomor laporan 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Beberapa barang bukti diserahkan, salah satunya yaitu video deklarasi capres.