INDORAYA – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, meresmikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Halal di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah–Masjid Agung Semarang (MAJT MAS) pada Jumat (17/10/2025).
RPH yang berlokasi di kompleks MAJT MAS Semarang tersebut dilengkapi dengan bangunan modern dan fasilitas lengkap, seperti juru sembelih halal, dokter hewan, juru kelet, mesin penggilingan daging, serta sarana pendukung lainnya.
Kehadiran RPH Halal ini diharapkan dapat memastikan proses penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem produk halal di Provinsi Jawa Tengah.
Taj Yasin menuturkan, pembangunan RPH Halal MAJT MAS merupakan bentuk nyata dari 11 program prioritas pemerintah provinsi, yang diusung bersama Gubernur Ahmad Luthfi, salah satunya yakni mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi syariah melalui regulasi dan pengembangan wisata ramah muslim.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas RPH Halal akan mempermudah masyarakat memperoleh kepastian kehalalan produk pangan, terutama daging yang dikonsumsi sehari-hari.
“Harapannya, bupati dan wali kota di daerah juga melakukan hal yang sama, dengan membangun RPH berbasis halal,” ujar wagub.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pada perayaan Iduladha tahun ini, RPH Halal MAJT MAS telah menyembelih 112 ekor sapi. Daging hasil sembelihan kemudian diolah menjadi produk kornet yang digunakan untuk mendukung program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penanggulangan stunting di Jawa Tengah.
Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pedagang Mi dan Bakso Indonesia (Apmiso), Lasiman, kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah atas dukungan dan fasilitasi pembangunan RPH Halal tersebut.
Menurut Lasiman, keberadaan RPH Halal MAJT MAS memberikan kemudahan bagi pedagang makanan berbasis daging dalam memperoleh bahan baku yang terjamin kehalalannya. Selain itu, kepastian halal juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka konsumsi.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur. Dengan adanya RPH Halal MAJT MAS ini, para pedagang tidak perlu ragu lagi soal kehalalan daging yang digunakan. Konsumen pun akan semakin yakin dengan produk yang mereka konsumsi,” ujarnya.
Dalam rangkaian acara peresmian tersebut, Baznas dan MUI se-Jawa turut menginisiasi Deklarasi Hari Halal Nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa jaminan produk halal merupakan kewajiban negara sekaligus hak rakyat yang harus dijamin dan dilindungi.
Selain itu, MUI dan Baznas juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Keduanya juga mencanangkan gerakan “tertib halal”, yang meliputi tertib regulasi, produksi, distribusi, dan budaya, serta mengusulkan tanggal 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Halal Nasional.


