Ad imageAd image

Tahun 2025 Non-ASN Dihapus, Bagaimana Nasib 14 Ribu Honorer di Jateng?

Athok Mahfud
10 Views
2 Min Read
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rahmah Nur Hayati. (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

INDORAYA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bakal mengikuti peraturan dari pemerintah pusat tertakit penghapusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer pada tahun 2025.

Berdasarkan data BKD, jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah kini 14.348 orang. Sedangkan tahun 2024 ini Pemprov Jateng hanya membuka formasi untuk 4.446 calon ASN.

Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati mengatakan, sejak tahun 2023, organisasi perangkat daerah (OPD) telah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN, yang termasuk dalam kategori itu meliputi outsourcing, honorer, dan pegawai lepas.

Pihaknya bakal mengikuti kebijakan terkait penghapusan non ASN pada tahun 2025 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

“Kami mesti mematuhi, semua OPD tidak boleh mengangkat tenaga non-ASN, termasuk honorer, outsourcing, dan lainnya. Ini sudah kebijakan dari pusat,” jelas Rahmah Nur Hayati, belum lama ini.

Terkait kuota CASN yang hanya 4.446, pegawai non ASN yang tidak lolos seleksi akan dialokasikan pada kuota penerimaam tenaga kerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Hingga kini, pihaknya masih memetakan kebutuhan pegawai yang dibutuhkan setiap OPD. Sehingga tidak ada penumpukan tenaga kerja di OPD tertentu.

“Mereka yang lolos (CASN) dapat NIP penuh. Tetapi sisanya bisa daftar lewat penerimaan paruh waktu. Aturannya seperti apa nanti tergantung dan menunggu kebijakan pusat,” tandas Rahmah.

Share This Article