Ad imageAd image

Tag: Biaya Konsumsi Rapat Pejabat

Sri Mulyani Tetapkan Biaya Konsumi Rapat Pejabat Maksimal Rp159 Ribu Per Orang

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani

Redaksi Indoraya Redaksi Indoraya