INDORAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan peraturan terbaru terkait syarat untuk naik Kereta Api Indonesia per 19 Desember 2022.
Salah satu syarat terbaru diperuntukkan pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin.
“Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Joni mengungkapkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Adapun perubahan dalam aturan terbaru ini menyebutkan bahwa sebelumnya, pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
- Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) Wajib sudah vaksin kedua untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri
b) Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis.
- Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Tidak wajib vaksin untuk yang berasal dari perjalanan luar negeri
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal ini, diperuntukkan apabila orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Tidak wajib vaksin untuk Berasal dari perjalanan luar negeri
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Akan tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal ini diperuntukkan apabila orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Sementara itu, selama perjalalan, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker.
Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Joni juga memaparkan, untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut, KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya untuk menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan, dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” jelasnya.


