INDORAYA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg, di mana penyalurannya tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan usahanya untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa para pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai pangkalan resmi penjual gas melon tersebut.
“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu,” ujarnya.
“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot.
Kebijakan baru ini diungkapkan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh elpiji 3 kg dengan harga yang terjangkau dan seragam, sesuai dengan ketetapan pemerintah, sehingga tidak ada lagi harga yang jauh melebihi yang telah ditentukan.
Pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina nantinya dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi, dengan harga jual yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, disarankan untuk segera mendaftar dan mengurusnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Syarat jadi agen resmi elpiji 3 kg
Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg, sebagai berikut.
1. KTP
2. NPWP
3. Bukti kepemilikan lahan
4. Surat izin usaha
5. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
6. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar jadi agen resmi elpiji 3 kg
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.
Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina secara online.
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
– Buka laman www.oss.go.id.
– Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
– Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
– Ceklis persetujuan, lalu klik ‘Submit’.
– Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
– Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Buka laman www.oss.go.id.
– Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
– Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
– Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.
3. Pelengkapan data
Lengkapi seluruh data yang diperlukan
Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan
Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Berikut tahapannya.
– Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/
– Pilih Keagenan LPG
– Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
– Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.
Demikian syarat dan cara daftar jadi agen resmi gas elpiji 3 kg yang bisa dilakukan secara online.