Kuasa Hukum Surya Juniver Girsang menyebut kliennya siap mengikuti proses hukum yang ada. Juniver menyampaikan kliennya akan kooperatif menjawab seluruh pertanyaan jaksa.
“Dia katakan saya siap mengikuti proses lebih lanjut dengan demikian saya bisa bela diri dan kemudian dikatakan nama keluarga saya juga perlu saya klarifikasi supaya tidak menjadi kriminalisasi,” ujar Juniver di Gedung Bundar Kejagung.
“Jadi kalau diperiksa, tentu kami akan jawab apa yang menjadi pertanyaan dari saudara jaksa penuntut umum. Jadi kita akan membela diri terhadap tuduhan-tuduhan yang pertama dikatakan dia ada perbuatan melawan hukum. Kemudian ada korupsi, apa itu materinya, nanti kita akan lihat,” sambung Juniver.
Juniver menegaskan Surya Darmadi tidak menyerahkan diri dalam kasus tersebut. Kedatangannya ke Indonesia dengan tujuan siap mengikuti semua proses hukum yang ada.
“Beliau mau mengikuti proses hukum, itulah kedatangannya kemari. Jadi sekali, kalau dikatakan menyerahkan diri sebetulnya adalah bagaimana dia bisa mengikuti proses hukum ini. Kalau menyerahkan diri itu kan sudah divonis,” ujarnya.
Selain itu, Juniver menyebut kedatangan Surya Darmadi ke Indonesia setelah menerima masukan dari dia sebagai kuasa hukum.
“Saya ingatkan kepada beliau, beliau hanya bisa hadir membela diri apabila secara fisik hadir di Indonesia dan saya siap membela beliau dengan demikian dia menyiapkan data dan fakta apakah yang dituduhkan benar atau tidak, itu pembelaan diri yang bisa dilakukan. Tapi kalah beliau tidak hadir tentu kita tidak bisa pegang dan dia tidak bisa bela dirinya, ini yang saya yakinkan ya begitu lama” kata dia.
“Akhirnya dia mempertimbangkan apa yang saya sampaikan dia datang, makanya saya tegaskan dia siap mengikuti proses baik di kejaksaan maupun di KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Jaksa terus melacak aset tersangka dan aset PT Duta Palma Group.
“Pelacakan aset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik Tersangka masih terus dilakukan, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/8).