INDORAYA – Sejak dibuka pada Sabtu (19/8/2023), posko aduan Bawaslu Kota Semarang belum menerima satu pun tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Semarang di Pemilu 2024.
Masa tanggapan masyarakat berlangsung hingga 28 Agustus 2023. Melalui posko aduan, masyarakat dapat memberikan masukan kepada Bawaslu apabila ada Bacaleg DPRD yang masuk DCS tidak memenuhi persyaratan.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, posko yang ia buka tersebut merupakan bagian dari proses pengawasan Pemilu, khususnya saat ini memasuki masa tanggapan terhadap DCS.
“Sejauh ini kita inventaris dari 16 kecamatan di Semarang belum ada yang melapor,” katanya kepada Indoraya.news saat ditemui di sela-sela pengawasan apel siaga konsolidasi PDIP Jateng di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (26/8/2023) malam.
Ia mengatakan, KPU Kota Semarang telah mengumumkan jumlah DCS sebanyak 687 nama Bacaleg DPRD pada 19 Agustus lalu. Arief meminta masyarakat berpartisipasi dalam tahapan tersebut.
“DCS di Kota Semarang itu ada sekitar kurang lebih 687 yang sudah diumumkan. Kemudian kami lakukan sosialisasi ke publik untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya.
Dia bilang, jajaran pengawas sebenarnya sudah melakukan proses pengawasan dari awal terhadap Bacaleg. Adapun DCS yang diumumkan KPU minggu lalu merupakan filter dari berbagai tahapan yang telah dilalui.
“Proses pengawasan sudah berlangsung dari awal. Mereka mendaftarkan, kemudian verifikasi administrasi, kemudian verifikasi faktual. Sebetulnya sudah ada proses filter di situ sampai dengan diumumkan,” bener Arief.
Lebih lanjut masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dengan memberikan tanggapan dan masukan ke posko aduan Bawaslu Kota Semarang.
“Tujuan diumumkan itu kan biar ada keterlibatan masyrakat. Karena pastinya masyarakat tahu lebih detail ya terkait person to person Bacaleg yang ada di Kota Semarang itu,” ungkap Arief.
Sebagai informasi, tanggapan dan masukan terkait DCS dapat disampaikan ke Kantor Bawaslu Semarang di Jalan Taman Brotojoyo RT 05 Panggung Kidul, Semarang Utara. Diharap membawa identitas diri dan bukti yang relevan.
Hingga 28 Agustus 2023, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian syarat Bacaleg yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Tanggapan juga bisa disampaikan ke media sosial @bawaslukotasemarang atau melalui nomor 081316665996.