Ad imageAd image

Subsidi Motor Listrik Konversi Macet, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 847 Views
2 Min Read
Ilustrasi motor listrik. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Pengajuan subsidi motor listrik hasil konversi mengalami kemacetan. Dari 200 unit pengajuan belum satu pun yang berjalan sampai tahap akhir.

Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi, mengatakan pengajuan motor listrik konversi belum bisa diproses sebab tahap verifikasi dari bengkel rekanan pemerintah masih berjalan.

Namun Devi tidak mengurai berapa lama proses verifikasi sampai akhirnya motor dapat diubah sesuai ketentuan.

“Jadi ada 200 unit yang melakukan pengajuan lewat platform digital. Masih proses di bengkelnya seperti dokumen dulu,” kata Devi, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA:   Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bakal Dikomersilkan di Indonesia Tahun 2032

Ia pun mengakui banyak masyarakat mengeluhkan proses verifikasi yang dinilai berjalan lambat.

Devi mengatakan pemerintah kini juga sibuk mempersiapkan bengkel konversi agar kualitas produk yang dihasilkan tidak mengecewakan.

“Masalahnya ya kami menjaga kualitas, bengkel konversi harus siap dulu. Jaga kualitasnya, dari komponen utama juga harus berkualitas dan memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Jadi beda yang baru dan konversi, karena semua aspek harus dilihat,” ungkapnya.

Ia melanjutkan kini baru ada enam bengkel konversi terlibat menangani program tersebut.

BACA JUGA:   ESDM Wajibkan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP

“Kemudian bengkel konversi yang sudah terlibat itu ada enam. Menyusul lagi dua, dan menyusul lagi 14 bengkel yang sekarang masih melengkapi kekurangan secara teknis. Jadi (nanti) ada 22 bengkel konversi,” kata Devi.

Program konversi motor listrik telah diumumkan sejak 20 Maret yang diinisiasi langsung oleh Kementerian ESDM. Alokasi subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta per unit untuk konversi motor listrik tahun ini ditujukan untuk 50 ribu unit dan 150 ribu unit bakal tahun depan.

Share this Article
Leave a comment