INDORAYA – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyebut bahwa Presiden Joko Widodo dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih dalam proses pembahasan soal pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat,” kata Ari di gedung Kemensetneg, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Ari menerangkan, proses konfirmasi yang dilakukan presiden dan Kemensetneg akan selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR. Katanya, pengajuan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Pasal 33 UU KPK, tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.
“Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden,” tuturnya.
Berdasarkan aturan itu, ada empat orang yang tidak masuk seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019. Di antaranya, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Sebelumnya diinformasikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri. Hal itu, karena Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.