INDORAYA – Sebanyak 21 narapidana di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi khusus spesial Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenhukham Jateng Supriyanto menurutkan, berdasarkan peraturan, maka 21 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari 18 orang kasus kriminal umum dan 3 orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.
“Dari 21 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I,” jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Indoraya, Rabu (22/3/2023).
Para narapidana di Jateng yang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Nyepi 2023 ini masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi. Ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Untuk remisi khusus seluruhnya atau RK II, nihil, artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima Remisi,” imbuhnya.
Disebutkannya, para narapidana di Jateng yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan.
Kemudian, lanjut Supriyanto, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023.
Sementara narapidana yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
“Lalu, untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” kata Supriyanto.
Diketahui, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jateng mencapai 13.615 orang. Jumlah itu terdiri dari 10.871 orang narapidana dan 2744 orang tahanan.