INDORAYA – Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, yang mengakali pompa ukur BBM.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa tindakan curang ini terungkap setelah penyidik menerima laporan mengenai ketidaksesuaian pengisian BBM pada Rabu (5/3/2025).
“Tim penyelidik dari Subdit 1 Ditipitter, Direktorat Tertentu, Direktorat Metrologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” kata Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Nunung menjelaskan, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa BBM, ditemukan adanya pengurangan volume BBM antara 600 hingga 840 mililiter (ml) per 20 liter yang dijual ke konsumen.
Pengurangan ini melebihi batas toleransi yang diatur dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020, yang hanya memperbolehkan pengurangan maksimal 100 ml per 20 liter.
Para pelaku memasang kabel tambahan pada blok kabel arus di mesin dispenser, yang kemudian terhubung dengan alat listrik dan modul khusus.
“Pemasangan alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB terbukti mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen,” jelasnya.
Nunung juga menyebutkan bahwa praktik pengurangan takaran BBM ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp3 hingga 4 miliar setiap tahunnya. Polisi kini tengah mendalami berapa lama praktik curang ini sudah berlangsung untuk menghitung total keuntungan yang diperoleh pelaku.
“Kami sedang mendalami berapa lama mereka beroperasi untuk mengetahui keuntungan yang sudah mereka peroleh. Kami juga akan menerapkan Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus ini,” kata Nunung.
Melihat kondisi kabel yang terpasang pada mesin pompa, Nunung menilai kecurangan ini tidak mungkin baru terjadi dalam dua bulan terakhir, karena tidak ada bekas bongkaran baru pada sambungan kabel tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pemasangan Metrologi Legal serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).