Ad imageAd image

Sosialisasikan Perda RTRW, Pemprov Ingin Jateng Jadi Penumpu Pangan dan Industri

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 492 Views
2 Min Read
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno saat membuka sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta, Kamis, (28/11/2024). (Foto: Dok. Pemprov Jateng)

INDORAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2024-2044.

Sebab, selain menjadi pedoman pembangunan di daerah, Perda itu juga bisa menjadi acuan mewujudkan provinsi yang memiliki visi sebagai penumpu pangan dan industri nasional tersebut.

“Perda ini tidak hanya menjadi acuan pemerintah provinsi, namun juga pemerintah kabupaten/kota se-Jateng,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno saat membuka sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 di Hotel The Sunan Solo, Kota Surakarta, Kamis, (28/11/2024).

Menurut dia, Perda RTRW memiliki peran strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional, seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan tata ruang. Sebab,  pemerintah dan stakeholder terkait berkewajiban menjaga kelestarian sawah, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi sumber daya air, agar kebutuhan air untuk pertanian tercukupi.

“Oleh karena itu, Perda ini sangat strategis, sehingga kita sosialisasikan lebih awal,” ungkap Sumarno.

Dia bilang, regulasi ini sudah ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya agar dalam membuat perizinan pembangunan merujuk pada regulasi tersebut.

“Harapan kami Perda ini dijalankan sesuai dengan yang seharusnya, dipatuhi, dan di tatati. Jangan sampai terjadi  pelanggaran,” beber Sumarno.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Hanung Triyono mengatakan, sosialisasi perda ini menjadi bagian dari pembinaan penataan ruang.

Selain itu, juga memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang.

“Sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ungkap Hanung.

Share This Article
Leave a Comment