INDORAYA – Sore ini Kamis (9/3/2023), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan razia serentak di 35 kabupaten/kota. Razia ini menyasar para pelanggar kendaraan yang tidak terjangkau tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombel Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan, razia serentak ini dilakukan seusai hasil evaluasi tentang penindakan menggunakan ELTE yang ternyata masih banyak ditemukan pelanggar kasat mata atau yang tidak bisa dijangkau oleh ETLE.
“Iya ada razia serentak. Daerah akan melakukan penilangan dan pemeriksaan kendaraan. Mulai nanti sore, start sekitar jam 14.00 WIB atau 15.00 WIB sampai selesai,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).
Dalam melakukan tindak penilangan serentak ini, Ditlantas Polda Jateng telah menginstruksikan Satlantas di seluruh kabupaten/kota. Para personil di masing-masing daerah akan melakukan tindakan tilang bagi pelanggar hukum kasat mata.
- Advertisement -
Pihaknya menegaskan, penindakan kali ini akan fokus pada pelanggaran yang tak bisa tercover oleh ETLE. Yakni seperti pencopotan plat nomor, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), dan penggunaan knalpot brong.
“Pelanggaran-pelangaran kasat mata itu nanti akan kami jadikan sasaran prioritas pemeriksaan kendaraan. Ini menandakan analisa dan evaluasi ETLE yang tidak bisa ditindak atau tercover masih banyak, sehingga harus kita tilang,” tegasnya.
Kendati bakal ada tilang manual secara serentak di 35 kabupaten/kota, Agus mengungkapkan pelaksaan pemeriksaan ini bakal dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Seperti menggunakan papan razia kepolisian, selektif menghentikan kendaraan sesuai dengan sasaran kasat mata dan juga mengecek SIM.
Di samping itu, pelaksanaan razia ini juga bertujuan untuk meminimalisir korban kecelakaan. Sehingga bisa mewujudkan rasa keamanan dan ketertiban dalam berkendara bagi masyarakat di Jawa Tengah.
“Tentunya susai prosedur pemeriksaan dan pelaksanaan tilang. Bakal ada papan razia juga. Penindakan ini juga bertujuan mengurangi fatalitas korban kecelakaan. Sebagai bentuk kepedulian Polantas untuk pengguna jalan,” tutup Agus.