INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait usulan terhadap bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 terkait penanganan kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan tidak bisa sembarangan memeriksa, terdapat sejumlah proses dimulai dari laporan masyarakat hingga penyelidikan dan penyidikan untuk selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Hal itu disampaikan Ali merespons usulan Anggota Komisi Hukum DPR sekaligus elite Partai NasDem Ahmad Sahroni yang meminta KPK memeriksa semua bacapres dan bacawapres pasca-pemeriksaan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi. Cak Imin menyetujui usulan tersebut.
“Harus ada proses lebih dahulu, enggak bisa ujug-ujug begitu. Penegak hukum enggak bisa tiba-tiba melakukan pemeriksaan,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (11/9/2023).
Ali menghormati setiap kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat termasuk penyelenggara negara. Hanya saja, ia memastikan KPK tidak menanggapi persoalan politik karena bukan wilayah tugas pokok dan fungsi lembaga.
“Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya,” tutur dia.
“Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” imbuhnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan dasar pemanggilan dan pemeriksaan Cak Imin adalah untuk membuat terang dan jelas perbuatan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Terlebih, kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tengah diusut terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin menjabat Menakertrans pada waktu tersebut.
“Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya yaitu karena kami sedang menyelesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Artinya, sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan,” kata Ali.
“Walaupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu sehingga ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini,” tandasnya.