INDORAYA – Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Suharnomo angkat bicara soal penghentian sementara aktivitas klinis atau praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi Semarang.
Pemberhentian sementara ini buntut kasus tewasnya mahasiswi PPDS (Program Pendidikan Dokter Sepesialis) Anestesi dan dan Reanimasi, dr Aulia Risma Lestari yang diduga akibat perundungan oleh seniornya.
Rektor Undip meminta segera ditinjau ulang terkait penghentian izin praktik Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko di rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan itu.
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan turut juga diminta untuk mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut.
“Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu,” pinta Suharnomo.
Suharnomo mengaku prihatin dengan penghentian proses kegiatan Prodi PDDS Anastesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang yang menyebabkan para residen terganggu kelancaran belajarnya.
Penghentian tersebut, meskipun bersifat sementara, jelas merugikan para mahasiswa PPDS yang sedang menjalani proses pendidikan untuk menyiapkan mereka menjadi tenaga pelayanan kesehatan berkualifikasi spesialis.
“Semua tahu kita kekurangan dokter spesialis, tentu bukan sikap bijak kalau proses pendidikannya dihentikan. Apalagi dikaitkan dengan pemeriksaan, tidak relevan karena yang berada di situ statusnya mahasiswa dan pengajar. Otoritas kegiatannya pun ada di pengelola Rumah Sakit Kariadi. Terlalu jauh, untuk tidak menyebut mengada-ada kalau itu dikait-kaitkan,” ungkapnya.
Demikian pula dengan penghentian izin praktik dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi, Suharnomo menyebut tak ada relevansi dan korelasinya dengan kasus kematian dr Aulia Risma Lestari yang diduga dirundung hingga pemalakan oleh seniornya.
“Apa kaitannya coba? Tidak ada relevansinya, tapi merugikan banyak pihak,” tukasnya.