Soal Isu Penghapusan SKCK, Ketua Komisi III DPR: Hoaks!

Redaksi Indoraya
638 Views
1 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, (Foto:Istimewa)

INDORAYA – Beredar kabar bahwa pemerintah akan menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai informasi palsu.

“Pemberitaan yang menyebut Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah sepakat menghapus SKCK adalah hoaks,” ujar Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (13/4/2025).

Ia juga menyertakan tautan berita yang menyebarkan informasi palsu itu dan menegaskan bahwa nama Kemenkumham disalahgunakan dalam konteks tersebut. Menurutnya, di pemerintahan saat ini, Kemenkumham sudah tidak ada lagi dan telah dipecah menjadi tiga kementerian yang berbeda.

“Komisi III DPR maupun Kemenkum tidak punya kewenangan, apalagi tidak pernah memutuskan penghapusan SKCK. Selain itu, saat ini Kemenkumham sudah tidak ada. Di Kabinet Merah Putih, kementerian itu telah dikembangkan menjadi tiga kementerian terpisah,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi yang menghapus penggunaan SKCK. Ia menambahkan, jika masyarakat memiliki keberatan terhadap persyaratan SKCK untuk keperluan seperti melamar kerja, sekolah, atau pencalonan, maka hal tersebut bisa disampaikan ke instansi yang mewajibkannya.

“Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi soal SKCK kepada lembaga pemerintah atau swasta yang meminta dokumen itu sebagai syarat administrasi,” tutupnya.

Share This Article