Ad imageAd image

Soal Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Bupati Blora Persilakan Warga Lapor Penegak Hukum

Sigit H
By Sigit H 8 Views
4 Min Read
Bupati Blora, H Arief Rohman SIP MSi dalam jumpa pers menanggapi aksi unjuk rasa masyarakat, terkait adanya dugaan kecurangan dalam pengisian perangkat desa. (Foto : Blorakab.go.id)

INDORAYA – Bupati Blora, H Arief Rohman SIP MSi mempersilakan warga atau ormas yang mengetahui adanya dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa, untuk melapor ke aparat penegak hukum, bisa Polres Blora dan Kejaksaan Negeri Blora.

Hal itu disampaikan Bupati H Arief Rohman SIP MSi, menanggapi unjuk rasa kelompok masyarakat, Kamis (27/1/2022) siang di depan Kantor Bupati. Para pengunjuk rasa menuntut pembatalan seluruh ujian seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora, atas dasar dugaan kecurangan pelaksanaan ujian CAT di Semarang beberapa hari lalu.

Menurut Bupati, peran Pemkab dalam pelaksanaan penjaringan dan pelantikan perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Perda No 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 22 Tahun 2018, adalah sebagai fungsi pembinaan dan pemantauan proses pengisian perangkat desa.

“Kami bersama Forkopimda mengetahui dan mengikuti kegiatan unjuk rasa yang dikoordinir oleh LSM “Pemantau Keuangan Negara”, Pak Sukisman, Mas Seno Margo Utomo dan kawan-kawan, sebagai wujud penghargaan atas kebebasan berpendapat dan tentunya juga tetap menghormati asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta asas praduga tak bersalah,” kata Bupati, seperti dirilis Blorakab.go.id.

Dia juga mengatakan bahwa pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa, adalah murni wewenang kepala desa. Hal ini ditegaskan pada Pasal 49 ayat 2 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut, tentunya dilakukan melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat Desa,” kata Bupati.

Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan, dan tim pembina kabupaten, serta dapat bermuara ke pengadilan.

“Untuk itu jika ada dugaan pelanggaran seleksi perangkat desa, saya persilahkan untuk melaporkannya melalui prosedur yang telah disediakan,” ucap Bupati.

Dalam hal tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa yang sudah berjalan sampai penerbitan surat keputusan pengangkatan dan/atau pelantikan perangkat desa, warga yang merasa dirugikan, dapat menggugat pemerintah desa bersangkutan, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.

“Jika merasa dirugikan ya silahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), bisa Kepolisian atau Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT, tentunya sudah bukan lagi domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya, karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH,” ungkap Bupati.

Karena itu Bupati kemudian mempersilakan agar bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat, dijadikan dasar laporan ke APH.

“Bikin laporan tertulis. Pak Kapolres dan Pak Kajari akan siap memprosesnya. Kita dengar ada yang ingin meminta uji forensik. Hal ini juga silahkan diajukan. Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda. Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan tes CAT di Semarang, Bupati kembali menyampaikan bahwa pemilihan pihak ketiga yang dalam hal ini perguruan tinggi pelaksana ujian CAT, tidak dilakukan oleh Pemkab, melainkan dipilih oleh panitia perades tingkat Desa.

“Pemkab hanya memfasilitasi, dengan mengundang perguruan tinggi, baik PTN ataupun PTS, untuk presentasi sebagai pihak ketiga penyelenggara CAT di depan seluruh Kades dan panitia seleksi dari Desa. Setelah PTN/PTS presentasi di depan para kades dan panitia, maka pihak desa yang memilih dan melakukan penandatanganan kerjasama pelaksanaan CAT disaksikan oleh Forkopimda. Jadi bukan Pemkab yang menentukan pelaksana CAT nya,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah SH MH, menyatakan bahwa hingga hari ini belum ada laporan resmi secara tertulis, terkait dugaan kecurangan pengisian perades yang dialamatkan ke institusinya.

“Sampai saat ini semuanya masih dugaan, belum ada yang melaporkan secara resmi ke kepolisian dengan menyertakan bukti kecurangan. Sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap kita lakukan. Kita siap ketika ada laporan resmi masuk, maka proses akan berjalan,” tegas Kapolres. (IR).

Share This Article