INDORAYA – Waketum Gerindra Habiburokhman mengkritisi soal usulan yang diajukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni agar KPK memeriksa seluruh bacapres dan bacawapres. Usulan itu, buntut pemanggilan Ketum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Semangatnya bagus agar mencegah tudingan politisasi kepada KPK yang menjalankan tugas, tetapi usulan tersebut tidak sesuai dengan logika hukum,” katanya kepada wartawan, Minggu (10/9/23).
Habiburokhman juga menilai usulan Sahroni tak sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Katanya, penyidikan pidana harusnya dimulai dengan mencari peristiwa pidana dahulu, kemudian memeriksa orang yang diduga terlibat.
“Usulan Pak Sahroni berkebalikan dengan apa yang diatur dalam KUHAP. Alur penyidikan pidana dimulai dengan mencari ada tidaknya peristiwa pidana, baru kemudian mencari dan menetapkan siapa yang diduga melakukannya. Jadi tidak bisa kita periksa orang dahulu baru mencari ada atau tidak pidana yang dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, menurut Habiburokhman, usulan itu berbahaya lantaran bertentangan dengan ketentuan daluwarsa pidana.
“Apabila KPK melakukan pemeriksaan dan belum menemukan adanya tindak pidana korupsi si calon presiden atau wakil presiden, kemudian menyatakan si calon bersih, maka jika di kemudian hari terkuak adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan si calon, si calon akan sulit dijerat karena sudah pernah dinyatakan bersih oleh KPK,” paparnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pihak mengawal KPK agar bekerja sesuai ketentuan.
“Baiknya sekarang kita sama-sama kawal KPK agar bekerja transparan dan profesional,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sahroni mengusulan agar KPK memeriksa seluruh bacapres dan bacawapres buntut pemanggilan Ketum PKB yang juga bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres. Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (10/9).