Siswa SMP Pelaku dan Korban Perundungan Mendapat Pendampingan Dari Polrestabes Semarang

Panji Bumiputera
19 Views
4 Min Read
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat memberikan keterangan pers terkait kasus perundungan siswa SMP di Kota Semarang yang viral di media sosial (dok. Titoisnau)

INDORAYA – Warganet sempat dihebohkan dengan adanya video yang menampilkan beberapa siswa SMP sedang melakukan perundungan. Diketahui dalam video tersebut dilakukan di Aloon-aloon Kota Semarang.

Usai beredarnya video tersebut, unit Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang viral di media sosial.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan para pelaku dan korban untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kekerasan tersebut.

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari adanya salah paham antara korban dengan pelaku inisial N.F yang merupakan kakak kelas korban.

“Pelaku inisial N.F menganggap korban tidak menghargai senior dan berniat menyaingi pelaku, yang selanjutnya terjadi pertengkaran (saling mengejek) di chat Whatsapp,” jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/5/2022).

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul11.00 WIB, korban mengajak pelaku bertemu di TKP untuk menyelesaikan masalah.

“Saat pertemuan di TKP, pelaku N.F terpancing emosi oleh kata-kata korban, selanjutnya pelaku N.F terlebih dahulu memukul korban yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya secara bersama-sama,” tambahnya.

Teman-teman pelaku dan juga teman-teman korban yang ada di sekitar TKP tidak berani melerai dan menolong korban, bahkan salah satu dari teman korban memvideo peristiwa tersebut dan viral di media sosial.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar pada wajah dan lebam pada bagian punggung.

“Alasan pelaku melakukan penganiayaan karena menganggap korban ini sebagai junior tidak memberikan respect atau tidak memberikan kehormatan kepada pelaku kemudian marah lalu mengajak pelaku ke lokasi dan viral di media sosial,” terangnya.

“Pelaku kelas 8 SMP, sedangkan korban kelas 7 SMP,” katanya.

Pihaknya kemudian memanggil orang tua pelaku maupun korban serta pihak sekolah tempat mereka menempuh pendidikan untuk dilakukan pendampingan.

“Kami melakukan penanganan secara internal hadir dari Psikolog dari Dinas Pendidikan Kota Semarang kemudian pihak sekolah dan dari orangtua pelaku dan korban. Kami menyepakati kasus ini akan ditangani sesuai koridor hukum kemudian penanganan penanganan yang berbasis untuk kepentingan anak baik itu sebagai pelaku maupun korban,” jelasnya.

Sementara, salah satu orangtua pelaku meminta maaf kepada pihak kepolisian dengan korban. Dia pun berjanji akan membimbing anaknya untuk menjadi lebih baik lagi.

“Sebagai orangtua pelaku, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada Polrestabes Semarang, terutama kepada keluarga korban, saya berjanji akan membina anak saya jauh menjadi lebih baik lagi,” ujar salah satu ibu pelaku sambil tersedu-sedu.

Disisi lain, Koordinator Program dan Layanan Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) Dinas Pendidikan, Putri Marlenny menegaskan pihaknya menjamin untuk memberikan hak pendidikan baik itu korban maupun pelaku tanpa memandang status orang.

Pihaknya juga akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan rehabilitasi pelaku.

“Penanganan kolaborasi dengan Polrestabes Semarang juga melibatkan orangtua. Kedepannya kita siap untuk melakukan proses rehabilitasi pelaku dan kepentingan terbaik bagi korban untuk pemulihan psikologisnya yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Semarang secara gratis,” terangnya.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses hukum terkait kasus penganiayaan ini, dengan mengedepankan penanganan hukum yang bersifat penyidikan yang ramah anak.

Share This Article