INDORAYA – Salah satu murid Madrasah Aliyah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) membacok seorang gurunya. Siswa berinisial MAR (17) itu merupakan warga Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Demak. Adapun korbannya adalah Ali Fatkhurrohman.
Usut punya usut pelaku membacok terhadap seorang guru di Kabupaten Demak lantaran pelaku sakit hati terhadap Ali Fatkhurrohman.
Insiden ini bermula dari siswa MAR tidak bisa menyelesaikan soal yang diberikan oleh Ali. Dari situlah, kemudian sang guru memberikan sanksi kepada MAR agar tidak mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).
Namun pada Senin (25/9/2023), MAR mencoba melobi guru-guru di sekolahannya agar dirinya bisa mengikuti UTS kembali. Ternyata, lobi MAR gagal dikarenakan korban enggan memberikan kesempatan murid itu lantaran tidak bisa mengumpulkan tugas yang diberikan.
Setelah korban masih kekeh tidak mengizinkan pelaku mengikuti UTS, selanjutnya siswa MAR pulang ke rumah. Bukannya untuk menyelesaikan tugas agar bisa mengikuti UTS, justru pelaku malah mengambil celurit dan kembali ke sekolah.
Sebelum masuk ke ruang kelas, pelaku sempat mengucapkan salam dan kemudian langsung membacok sang gurunya di dalam kelas sebanyak dua kali.
“Pelaku langsung membacok korban sebanyak dua kali. Celurit disembunyikan di balik badannya, “ungkap Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).
Setelah membacok, AKP Winardi mengatakan bahwa pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dan menghilangkan barang bukti.
Hal itu dikarenakan siswa MAR merasa ketakutan sehingga bersembunyi di rumah kosong, tepatnya di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
“Setelah membacok guru, sang murid ketakutan dan sembunyi di rumah kosong,” jelasnya.
Mendapatkan informasi pelaku sembunyi di rumah kosong tersebut, akhirnya polisi bisa mengendus keberadaannya hingga berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak, pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tidak hanya pelaku saja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.
“Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AKP Winardi menambahkan bahwa pelaku dikenakan pasal penganiyaan berat yang direncanakan.
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.
“Kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.