INDORAYA – Rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU yang mengatur penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada serentak 2024, mirip dengan yang diterapkan pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, pada Rabu (25/9/2024).
Pada rapat tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 lalu tidak terulang kembali di Pilkada 2024.
Selain itu, Idham menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
“Tingkat akurasi-nya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 tetap sama dengan Pemilu 2024, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB), dan KPU telah berkoordinasi untuk menyempurnakan sistem tersebut.
Meskipun Sirekap sempat menuai polemik dalam penghitungan real-time pada Pemilu sebelumnya, KPU bertekad untuk memperbaiki penggunaannya di Pilkada 2024.
Pada Sirekap yang digunakan di Pilpres dan Pemilu 2024 lalu sempat menimbulkan polemik dalam penghitungan yang ditampilkan secara real time dan situasi di lapangan. Atas dasar itu, KPU menegaskan komitmen memperbaiki penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.
Idham mengatakan KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.
“Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, insyaallah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik,” ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap adalah formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.
“Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image [gambar, red] atau ‘.pdf’ [format berkas digital] itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi,” jelasnya.
Jenis Aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk Pilkada 2024.
“Sirekap mobile, lalu Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap,” papar Betty.
Saat membacakan kesimpulan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan selain penggunaan sirekap. RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.
“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI,” kata Doli mengingatkan.