INDORAYA – Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) menuai sorotan dari DPRD Jawa Tengah.
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan, terutama di kalangan guru honorer yang hingga kini masih banyak belum diangkat sebagai PPPK.
Messy menegaskan, SPPG merupakan unit kerja baru yang kinerjanya belum teruji secara matang. Sementara itu, ribuan guru honorer di Jateng telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum seluruhnya mendapatkan kepastian status sebagai aparatur negara.
“SPPG itu kan unit baru. Sedangkan PPPK yang lain, terutama guru, itu sudah lama tidak diangkat-angkat. Tentunya tidak bijak kalau yang baru dan kinerjanya belum terukur dengan baik tiba-tiba diangkat,” kata Messy usai di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (2/2/2026).
Dia menilai, pemerintah seharusnya mendahulukan pengangkatan tenaga pendidik yang telah lama menunggu kejelasan status. Menurutnya, sektor pendidikan memiliki peran strategis dan menyangkut kepentingan jangka panjang daerah.
“Sebaiknya mengangkat yang sudah ada dulu, khususnya di bidang pendidikan,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Komisi E DPRD Jawa Tengah menerima banyak keluhan langsung dari para guru terkait proses pengangkatan PPPK yang belum sepenuhnya rampung. Meski sebagian guru telah diangkat, masih ada sejumlah tenaga pendidik yang hingga kini berstatus honorer.
“Keluhannya ada. Memang sebagian sudah diangkat, tapi belum semuanya. Harapannya diselesaikan dulu, baru membuka peluang untuk yang lain,” ujar Messy.
Selain soal keadilan, pihaknya menyoroti kesiapan anggaran daerah. Ia mengingatkan, gaji PPPK guru selama ini menjadi tanggungan pemerintah provinsi, sehingga setiap kebijakan pengangkatan ASN baru harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan fiskal.
“Gajinya itu dibayar provinsi. Artinya anggaran harus disiapkan matang. Kalau tiba-tiba, tentu bisa menimbulkan kesulitan keuangan,” katanya.
Terkait banyaknya guru yang kini berstatus PPPK paruh waktu di Jateng, Messy menjelaskan bahwa kelanjutan kontrak mereka tidak bisa disamaratakan. Menurutnya, keputusan perpanjangan tetap bergantung pada evaluasi kinerja, kebutuhan daerah, serta ketersediaan anggaran.
“Kinerjanya dinilai. Ada yang dilepas, ada juga yang tetap diangkat. Itu sesuai kebutuhan daerah masing-masing dan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan mengangkat sekitar 32 ribu pegawai SPPG sebagai ASN dengan status PPPK per 1 Februari 2026. Kebijakan ini disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 20 Januari 2026.
Sorotan serupa juga disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan nasib guru honorer dan tenaga kesehatan yang juga layak mendapat kesempatan menjadi PPPK.
“Keputusan ini kami apresiasi, tetapi pemerintah harus segera membuat regulasi agar pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan juga dipercepat,” ujar Neng Eem.
Ia menambahkan, beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kekecewaan guru honorer akibat gaji yang lebih rendah dibandingkan pekerja di program MBG harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Guru honorer berjasa besar dalam mencerdaskan generasi bangsa. Begitu juga tenaga kesehatan. Mereka harus diberi kesempatan yang sama agar rasa keadilan tetap terjaga,” pungkasnya.


