Ad imageAd image

Sikap MUI Jateng di Pilkada: Umat Islam Wajib Pilih Pemimpin Seakidah Hingga Amanah

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 52 Views
3 Min Read
Focus Group Discussion (FGD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Kota Semarang, Sabtu (23/11/2024)

INDORAYA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menekankan tiga poin penting yang perlu diperhatikan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

FGD ini digelar di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Kota Semarang, Sabtu (23/11/2024). Hasil FGD tersebut menekankan tiga poin utama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban umat Islam dalam memimin pemimin.

Poin pertama, memilih dalam Pemilihan Umum adalah hak konstitusional demikian juga menggunakan hak pilih berdasarkan kecenderungan agama, suku, dan kelompok.

Kedua, umat islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya, serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.

Ketiga, memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.

Hasil FGD ini merujuk pada Tausiah Kebangsaan MUI terkait Pilkada serentak 2024 dengan nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024. Tiga poin tersebut juga dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh pengurus MUI Jateng.

Di antaranya Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA. dan Sekretaris, Prof. Dr. KH. Ahmad Izzuddin, M.Ag. Ketua Dewan Pimpinan MUI Jateng Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. dan Sekretaris, Drs. KH. Muhyiddin, M.Ag.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’, Lc., MA., mengatakan jika ketiga poin itu bukanlah fatwa atau keputusan dari MUI Jateng. Melainkan penegasan hasil tausyiah atau FGD turunan dari pengurus MUI pusat.

“Kita hanya menegaskan penyambung lidah yang MUI pusat itu karena sudah ada tausyiah pusat maka kita hanya menegaskan untuk poinnya saja. Jadi MUI Jateng tidak mengeluarkan fatwa itu hanya FGD saja,” ujarnya.

Dia mengakui jika setiap warga negara memang berhak menentukan pilihan politiknya, seperti di masa Pilkada 2024. Hanya saja, ia mengingatkan di dalam ajaran Islam, tidak boleh seorang muslim memilih pemimpin yang non muslim.

“Disamping sebagai warga negara juga sebagai pengikut agama. Ya sama seperti pengikut agama lain mereka harus taat aturan agama ya kristen, hindu, budha ya begitu islam pun juga memiliki kewajiban taat kepada agama. Maka kita semua ikut rambu-rambu syariat kita masing-masing,” katanya.

“Yang muslim ikut syariat islam yang non muslim juga mengikuti agama mereka sehingga sebagai rakyat itu kita punya kewajiban kepada negara dan agama,” tandas Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan tersebut.

Share This Article
Leave a Comment