INDORAYA – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah penanganan usai di media sosial beredar video dukungan Ketua Umum Gerindra yang juga Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran dalam video. Pasalnya bukti-bukti harus memenuhi syarat untuk bisa ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
Setelah dijadikan temuan, kata dia, proses penindakan selanjutnya berada di ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menentukan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak.
“Pertama kita masih kumpulkan video yang siliweran di medsos, cari bukti-bukti, setelah itu kajian penelusuran terhadap bukti apakah asli atau enggak, di-take pada masa kampanye atau sebelum, kalau masa kampanye, itu dilakukan hari apa, Di mana?,” kata dia.
“Karena pejabat negara harus cuti saat kampanye. Nah ini kalau sudah kumpul bukti-bukti, plenokan sebagai info awal terus jadikan temuan kalau ada dugaan pelanggaran,” imbuh Husain.
Dia melanjutkan, penelusuran bukti-bukti ini karena duduk perakara video dukungan Prabowo Subianto Luthf-Yasin belum jelas. Meskipun bila merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Masalahnya itu menyatakan sebagai Presiden atau Ketua Umum? Ini yang belum jelas. Adalagi putusan MK No 52 kemarin, menyamaka rezim Pilkada sama dengan Pemilu di mana presiden boleh kampanye,” ungkap Husain.
“Nah di sini samakan rezim itu perlu kaji lagi apakah isi subjek hukum atau unsur tergantung pasal itu ata bagian tertentu masih perlu kajian lagi mendalam. Maka apakah ini ada dugaan penangana pelanggaran, belum bisa pastikan,” imbuh dia.
Meski begitu, pihaknya bakal mempertimbangkan untuk memanggil Luthfi, Taj Yasin, dan Prabowo untuk klarifikasi menentukan adanya dugaan pelanggaran. Namun dengan catatan bila video dugungan itu benar-benar telah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kalau dalam penelusuran ternyata ada dugaan pelanggaran, pasti akan lakukan klarifikasi pihak terkait, termasuk yang ada dalam video,” ungkap Husain.
Husain menyebut proses penelusuran tersebut kurang lebih bisa mencapai satu pekan. Untuk sampai saat ini, meski telah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Jateng, belum ada yang melaporkan secara resmi mengenai dukungan dari Prabowo itu.
“Rerata Cuma mengirim link videonya dari berbagai sosmed, secara umum sama semua videonya. Cuma kalau yang melapor resmi belum ada,” beber dia.
“Terus apabila ada pelanggaran dan lari ke pidana pemilihan, bisa kena Pasal 188, ancaman sanksinya 1-6 bulan pidana kurungan, denda Rp600.000 ribu sampai Rp6.000.000 juta,” imbuh Husain.
Diketahui pernyataan dukungan Prabowo Subianto disampaikan dalam video yang diungguh oleh Cagub nomor urut 2, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. Dalam video itu terlihat Luthfi-Yasin juga berdiri tepat di belakang Prabowo.
“Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara Komjen Pol Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi di Jawa Tengah cukup lama,” kata Prabowo Subianto dalam video tersebut.
“Dan juga saudara Gus Taj Yasin Maimoen putra dari guru saya, KH Maimoen Zubair yang telah juga megabdi cukup lama di Jawa Tengah sebagai Wakil Gubernur. Jendeal Luthfi mengabdi berjenjang dan berakhir pengabdiannya sebagai Kapolda Jawa Tengah,” imbuh dia.


